Ticker

6/recent/ticker-posts

JUMLAH PESERTA ARISAN PIAUW CUKUP BANYAK, KORBAN LAINNYA BISA MELAPOR KE PIHAK KEPOLISIAN

Vivi Desimel Yana saat menjalani sidang pertama
di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Vivi Desimel Yana (32), warga Jalan Mat Yasin RT 1/1, Kelurahan Damai, Tanjungpandan harus menjalani sidang di PN Tanjungpandan, Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya ia dilaporkan Dedi Hernandie (49) ke Polres Belitung karena dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukannya saat menjalankan arisan piauw yang diketuainya.

Belasan hingga puluhan orang diduga ikut tertipu dalam arisan yang dijalankan Vivi. Namun hanya satu korbannya yang melapor ke pihak kepolisian, yakni Dedi Hernandie alias Ationg.




Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung M Aulia Perdana menjelaskan, dalam kasus ini korban lainnya yang merupakan peserta arisan hanya dijadikan saksi.

Korban-korban lain dalam kasus arisan piauw ini, lanjut Aulia, bisa melapor ke pihak kepolisian bila merasa dirugikan.




"Mengenai banyaknya korban dalam perkara ini yang dijadikan saksi oleh JPU Kejari Belitung itu hanya sebagai saksi didakwaan Ationg dan itu untuk membenarkan bahwa arisan tersebut benar bermasalah," sebut Aulia kepada wartawan usai sidang.

Sebelumnya Vivi dalam persidangan pertama didakwa dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (als)