Ticker

6/recent/ticker-posts

DIRUT PT BANYU HERANG ES DITAHAN DI LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN, DILAPORKAN KE MABES POLRI TERKAIT HAL INI

Kasi Pidum Kejari Belitung Afridel. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Direktur Utama PT Banyu Herang Eddy Sofyan ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sejak Rabu (13/11/2019) lalu usai terjerat perkara penggunaan surat palsu.

Penahanan dilakukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Belitung usai menerima tahap dua, penyerahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri.

Pria berusia 68 tahun tersebut didampingi pengacara dalam penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung.




“Benar hari Rabu tanggal 13 November kira-kira jam dua siang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama ES (68), warga Jakarta Barat,” sebut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belitung Afridel kepada SatamExpose.com, Jumat (15/11/2019).

Afridel menjelaskan, tersangka disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 264 ayat 1 KUHP atau Pasal 264 ayat 2 KUHP tentang menggunakan surat palsu

“Terhadap dokumen kepemilikan tanah. Nanti akan terbuka semua di persidangan. Karena penyidikan dilakukan Mabes Polri, maka proses pra penuntutan itu dilakukan di Kejaksaan Agung. Namun proses tahap dua dilakukan dimana lokus tindak pidana dilakukan berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belitung,” papar Afridel.




Untuk jaksa yang menangani perkara tersebut sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung ditunjuk sebanyak 6 orang. Terdiri dari tiga orang jaksa dari Kejaksaan Agung dan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Belitung.

“Jaksa dari Kejaksaan Agung Windu Suwendi SH MH, Gunawan Yudianto SH MH, Hendra Prayoga SH dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Belitung Afridel SH MH, Aulia Perdana SH, Tri Agung Santoso SH,” sebut Afridel.

Saat ini Eddy Sofyan ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 13 November lalu. Sesuai ketentuan UU, ancaman hukuman lebih dari lima tahun boleh dilakukan penahanan.




“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, karena pasal yang disangkakan oleh penyidik ancamannya melebihi dari lima tahun, itu sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat dilakukan penahanan,” ujar Afridel.

Terhadap perkara tersebut JPU dalam waktu sesegera mungkin akan melimpahkan ke PN Tanjungpandan untuk proses persidangan.

Pihak Eddy Sofyan sudah melakukan upaya penangguhan atau alih tahanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hingga saat ini belum ada keputusan dari Kajari Belitung terkait upaya tersebut.




“Sampai sekarang belum ada keputusan dari pimpinan apakah itu ditangguhkan dialihkan belum ada. Kalau dari mereka ada mengajukan, itukan hak orang untuk ditangguhkan,” kata Afridel.

“Namun permohonan itu kan nantinya dibuatkan berita acara pendapat oleh jaksa penuntut umum yang tadi, nanti ada keputusan dari pimpinan. Nah sampai ini belum ada itu disetujui atau tidak,” tambah Afridel.

Menurut informasi yang diterima SatamExpose.com, Eddy Sofyan dilaporkan oleh seseorang bernama Budiman atas penggunaan dokumen kepemilikan tanah palsu di kawasan Desa Keciput.




Saat ditanya terkait hal ini, Afridel menyebutkan untuk pelapor dan obyek dokumen kepemilikan tanah serta obyek tanahnya akan terbuka saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan nanti.

“Nanti akan terbuka semua di persidangan. Fakta-faktanya kan nanti ada di persidangan,” sebut Afridel.

Eddy Sofyan kerap dikaitkan dengan perjalanan pariwisata di Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Sijuk. Ia juga dituding sebagai pihak paling bertanggung jawab atas mangkraknya bangunan Biliton Beach Hotel di pantai tersebut.

Saat kunjungan Presiden RI Ir Joko Widodo ke Pantai Tanjung Kelayang, Eddy Sofyan menjadi salah satu dari dua investor yang mendapat kesempatan berbincang langsung. (als)