Ticker

6/recent/ticker-posts

DLH LAYANGKAN SURAT PERINGATAN BAGI PT BINTANG PUSPITA BUMI DWIPA, PERUSAHAAN SALAHKAN SOPIR YANG MEMBANDEL

DLH Belitung panggil PT Bintang Puspita
Bumi Dwipa, Jumat (11/10/2019). SatamExpose.com/Aldhie

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung kembali memanggil perusahaan kaolin, Jumat (11/10/2019). Kali ini giliran PT Bintang Puspita Bumi Dwipa yang berlokasi di Dusun Pelepak Pute, Desa Sijuk, Sijuk.

Sebelumnya DLH juga sudah memanggil PT Altar Abadi Group Tbk. Pemanggilan perusahaan kaolin ini terkait aktivitas pengangkutan melalui pusat Kota Tanjungpandan yang dikeluhkan warga akibat polusi debu yang ditimbulkan.

Kepala DLH Kabupaten Belitung Edi Usdianto mengatakan, pemanggilan terhadap PT Bintang Puspita Bumi Dwipa dilakukan karena dalam aktivitas pengangkutannya dinilai melanggar dokumen lingkungan.





"Ini perusahaan kedua yang kami panggil. Mereka (PT Bintang Puspita Bumi Dwipa, red) kami temukan, bagian bak mobil tidak menggunakan terpal," kata Kepala DLH Kabupaten Belitung Edi Usdianto.

DLH meminta pihak PT Bintang Puspita Bumi Dwipa untuk selalu menutup bak truk menggunakan terpal supaya tidak mengeluarkan debu di jalan yang dilaluinya.

Selain itu DLH juga meminta agar pihak perusahaan meminimalisir dampak debu yang ditimbulkan saat pengangkutan. Yakni dengan melihat kondisi kebersihan kendaraan sebelum melalui jalan dalam pengangkutan.

"Selain itu, juga kondisi mobil biasanya kotor kan menempel di bannya, untuk itu diharapkan setiap keluar jalan itu ada pembersihan. Karena waktu keluar dari pelabuhan kondisi mobil sangat kotor, yang mengakibatkan debu bekas kaolin bertebaran, " papar Edi.





"Bila perlu ada mobil tangki air di pelabuhan itu, ketika ingin keluar dari pelabuhan, mobil itu disemprot, supaya tidak bertaburan debunya," saran pria yang akrab disapa Edu ini.

DLH melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Bintang Puspita Bumi Dwipa atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut. Hal ini sebagai bentuk penertiban dokumen dampak lingkungan yang telah disepakati oleh perusahaan sejak awal.

"Ini kami berikan surat peringatan pertama dan kalau mereka tidak mengindahkan, maka kami berikan surat peringatan kedua, begitu seterusnya, sampai nanti kalau masih tidak taat juga kami akan rekomendasikan mencabut izin dokumen lingkungan," ungkap Edu.

Perusahaan tersebut diketahui melakukan pengiriman kaolin keluar daerah menggunakan kapal kayu. Kemasan saat pengangkutan menggunakan jumbo bag.





Sekretaris Manager PT Bintang Puspita Bumi Dwipa Heru mengatakan, perusahaan tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut. Pasalnya aktivitas pengangkutan kaolin dilaksanakan pada malam hari.

"Tapi yang jelas, kami terima kasih sudah diingatkan, itu memang ada sopir yang bandel dan kami dari perusahaan akan memberikan sanksi kepada sopir tersebut, apabila kendaraannya tidak memenuhi SOP saat pengangkutan," kata Heru kepada wartawan.

Menurut Heru, selama ini perusahaannya sudah mengoperasionalkan mobil truk pengangkut kaolin sesuai dengan prosedur. Ia juga berjanji akan meminta pihak keamanan perusahaannya lebih tegas menjalankan prosedur pengangkutan.

"Mungkin selama ini ada beberapa sopir yang agak bandel atau nakal, karena kami juga tidak ngawasi selama 24 jam. Nanti security nanti akan kami minta lebih tegas lagi, supaya berjalan sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Selain itu pihak perusahaan juga mengancam sopir yang membandel tidak memenuhi prosedur untuk tidak diberikan muatan. Bahkan pihaknya juga menyiapkan sanksi lain bagi sopir. (als)