Ilustrasi PNS. Dok SatamExpose.com/Diskominfo Beltim |
MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Pemkab Beltim mengajukan 355
formasi pada seleksi penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K) yang akan digelar pada Oktober 2019 mendatang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur merinci formasi tersebut terdiri dari tenaga
teknis 209 formasi, kesehatan 88 formasi dan guru 58 formasi.
Dilansir dari pers rilis Diskominfo Beltim, untuk P3K
diberikan kuota 93 orang, dengan formasi tenaga teknis 13 orang, kesehatan 31
orang dan guru 49 orang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim, Yuspian menyatakan jumlah
usulan untuk CPNS dan P3K itu berdasarkan alokasi kuota yang diberikan dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam artian kepastian jumlah kuota yang untuk seleksi
CPNS dan P3K masih harus menunggu persetujuan dan verifikasi lebih lanjut dari
KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jumlah itu belum fix, bisa saja berubah. Itu adalah
usulan awal kita sesuai dengan jumlah kuota usulan yang diberikan oleh
KemenPAN-RB,” kata Yuspian, Rabu (7/8/19).
Didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian
dan Informasi Aparatur, Sulastini, Yuspian mengungkapkan awalnya pengajuan dari
setiap OPD mencapai kurang lebih 950 formasi CPNS. Namun setelah diinput
melalui e-formasi jumlah yang disetujui sementara hanya 355 formasi.
“Kan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara dan
daerah. Kalau kita sih ingin kekosongan formasi sesuai Anjab/ABK yang di
seluruh OPD,” jelas Yuspian.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Beltim itu
mengatakan Pemkab Beltim lebih banyak menerima CPNS dikarenakan kondisi di
lapangan. Meski khusus di tahun 2019 ini Pemerintah Pusat membuat kebijakan
alokasi penerimaan pegawai negara 70 persen dari P3K dan 30 persen dari CPNS.
“Keadaan di lapangannya gak sesederhana itu, kita lebih
membutuhkan CPNS. Apalagi P3K ini kan punya keterbatasan kontrak selama 5
tahun,” kata Yuspian.
Selain itu, Yuspian menambahkan hingga saat ini aturan
teknis mengenai P3K belum ada.
“Gaji P3K ini mau dari APBD atau APBN belum jelas. Yang
jelas kalau dari APBD akan emnambah beban keuangan daerah. Selain itu pola
kariernya seperti apa, apakah boleh ikut diklat sama kayak PNS, makanya kita
tunggu PermanPAN- RB,” ujar Yuspian. (*/als)