Ilustrasi. Net |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Oknum calon anggota DPRD
Kabupaten Belitung terpilih dilaporkan ke Polres Belitung, Sabtu (24/8/2019)
sore lalu. Pelaporan ini dilakukan oleh seorang wanita dari Serpong, Tangerang
Selatan.
Oknum caleg tersebut berinisial PCN. Ia dipolisikan
karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Hal ini
terkait transaksi jual beli sebidang tanah di kawasan Kecamatan Sijuk.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa
membenarkan adanya laporan tersebut. Namun pihak kepolisian masih mempelajari terkait
perkara yang menyeret politisi ini.
"Iya benar. Sementara masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi," kata AKP Erwan Yudha Perkasa kepada SatamExpose.com, Senin (24/08/19).
AKP Erwan Yudha menambahkan, hingga saat ini pelapor
belum mencabut laporannya di Polres Belitung. Laporan yang dilakukan wanita
tersebut merupakan laporan resmi dan masuk ke pihak kepolisian.
Sementara itu ketika beredarnya pembicaraan yang
mrnyebutkan kedua belah pihak sudah berdamai, AKP Erwan mengatakan untuk kasus
ini bukan masuk delik aduan.
"Ya tergantung pelapor dan terlapor, jika mereka sudah berdamai ya kami (Polres Belitung, red) menyesuaikan. Namun tetap akan sampai SP3," jelas AKP Erwan Yudha.
Sementara itu pelapor bernama Agustini mengatakan sudah
berdamai dengan terlapor yakni PCN. Menurutnya kedua belah pihak sudah
menyelesaikan kesepakatan dan dianggap tidak mempunyai masalah lagi.
"Maaf pak, kami sudah selesai dan tidak ada masalah lagi," tulisnya kepada SatamExpose.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/8/2019).
Sementara itu terlapor PCN menyayangkan akan kasus yang
dialaminya ini. Harusnya kata PCN, kasus ini merupakan kasus biasa dan tidak
perlu dibesar-besarkan.
"Iya,tapi terlalu sederhana pak jika hal seperti ini
di besar-besarkan oleh kawan-kawan," pungkas PCN. (fg6)