Ketua DPD ASPPI Babel Agus Pahlevi. IST |
MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Ketua DPD Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Provinsi Babel Agus Pahlevi menyambut baik keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di perairan laut Belitung Timur.
Menurut pria kelahiran Manggar ini, Belitung Timur tidak memerlukan lagi ruang untuk IUP laut. Hal tersebut sudah sesuai dengan Raperda RZWP3K yang diusulkan Pemkab Belitung Timur.
“Tentunya usulan pemerintah diambil dengan cara bijak dan melalui proses-proses yang salah satunya menampung aspirasi masyarakat,” sebut Agus Pahlevi kepada SatamExpose.com, Rabu (28/8/2019).
Terkait adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menuntut pembatalan pencabutan IUP laut, lanjut Agus Pahlevi, tidak menggambarkan keinginan masyarakat Beltim secara keseluruhan.
“Dalam hal ini masyarakat Belitung Timur menerima dengan baik keputusan Menteri Kelautan dan pemkab. Walaupun ada LSM yang menolak, akan tetapi suara LSM bukanlah suara keseluruhan masyarakat, melainkan suara segelintir kelompok yang memiliki tujuan tertentu,” papar Agus Pahlevi.
Lebih lanjut Agus Pahlevi menjelaskan, pada 23 Agustus lalu diselenggarakan kegiatan penyediaan data series keanekaragaman hayati dan sumber daya ikan di kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-pulau Memporang dan sekitarnya.
Kegiatan tersebut dilakukan Loka Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kemerterian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dari kelompok nelayan hingga pelaku pariwisata. Dan LPSPL menegaskan bahwa tidak ada IUP laut dalam kawasan konservasi.
“Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 52/KEPMEN-KP/2017 Tentang Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau-Pulau Momparang dan Perairan Sekitarnya. Hal ini sudah jelas dan tentunya berdasarkan kajian-kajian,” papar Agus Pahlevi.
Hal ini menunjukkan kejelasan ketika kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, maka pemanfaatannya harus sesuai dengan zona yang telah ditetapkan. Sehingga secara otomatis IUP laut yang ada dihapuskan. (als)