Ticker

6/recent/ticker-posts

DISURUH AMBIL DANA RATUSAN JUTA, PRIA INI MALAH KABUR USAI DAPATKAN UANG, DIRINGKUS USAI 7 BULAN BURON

DD (35) pelaku penggelapan. IST/tribratanewsbelitung.com

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – DD (35) yang berprofesi sebagai sopir diringkus jajaran Satreskrim Polres Belitung di kediaman kerabatnya di Gang Abadi, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan, Rabu (7/8/2019).
Ia diringkus polisi setelah selama 7 bulan terakhir menjadi buronan usai melarikan uang bosnya. Ia diduga melarikan uang sebanyak Rp 100 juta milik bosnya pada akhir Desember 2018 lalu.
Dilansir dari situs resmi Polres Belitung, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa SH SIK mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga bahwa buronan tersebut berada di rumah kerabatnya.



“Pelaku kita tangkap begitu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di rumah keluarganya tersebut,” kata AKP Erwan Yudha.
Sebelum mengelapkan uang milik bosnya, pelaku bekerja kepada korban baru tiga bulan terakhir. Korban lalu melaporkan pelaku ke SPKT Polres Belitung, namun pelaku melarikan diri ke luar daerah.
“Untuk kasus pengelapan itu sendiri dilaporkan oleh korban atau pemilik uang sekitar akhir Desember 2018. Berarti hampir 7 bulan pelaku melarikan diri,” terang AKP Erwan Yudha.



AKP Erwan Yudha Perkasa menjelaskan, modus pelaku untuk melarikan uang bosnya itu berawal saat pelaku disuruh korban untuk mengambil dana kepada teman korban, Rabu (28/12/2018).
Namun uang tersebut tidak disampaikan kepada korban, pelaku malah langsung kabur ke Jakarta pada hari itu juga. Korbanpun sebelumnya sudah curiga terhadap korban.
Kecurigaan muncul setelah korban yang mencoba menghubungi pelaku usai mengambil uang tidak dapat. Korban lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.



Menurut keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, uang tersebut habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari selama jadi buronan. Selama dalam pencarian, pelaku bersembunyi di Pulau Bangka, di tempat orang tuanya.
Atas perbuatan pelaku mengelapkan uang ratusan juta ini, pelaku terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Belitung guna menjalani proses hukum yang berlaku. (als)