Ticker

6/recent/ticker-posts

DIREKTUR PEMBINAAN DAN PENGUSAHAAN MINERAL KEMENTERIAN ESDM SEBUT AKAN SANGAT SULIT CABUT IUP PT TIMAH

Yunus Saefulhak. Petromindo.com

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM - Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Babel sedang dibahas DPRD. Pro dan kontra mengiringi pembahasan raperda yang disampaikan eksekutif pada 30 Oktober 2018 lalu.

Dilansir dari pers rilis Humas PT Timah, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah merupakan produk undang-undang (UU) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009.

Sebagai produk UU, Yunus menyebutkan, seharusnya diberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Sehingga dalam penyusunan RZWP3K semestinya memperhatikan IUP yang sudah existing dan merupakan produk hukum yang legal.



“IUP itu produk hukum yang legal dan existing yang berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 dan turunannya, yang saat itu belum keluar yang namanya zonasi. Harusnya sebagai negara hukum memberikan kepastian hukum, dimana produk yang sudah eksis harus diakomodir,” kata Yunus belum lama ini.

Kementerian ESDM tetap komitmen agar IUP yang sudah eksisting untuk tetap diakomodir dalam RZWP3K, pasalnya jika tidak akan berimplikasi pada banyak hal. Tidak hanya pendapatan negara dan daerah, melainkan juga gelombang pemutusan hubungan kerja.

“Ini perlu dan harus diakomodir, karena produk undang-undang. Mungkin untuk yang baru perlu dipertimbangkan untuk tidak, tapi kalau yang sudah existing dan sesuai dengan aturan harusnya diakomodir,” tegasnya.



Menurutnya, akan sangat sulit untuk menghapus IUP PT Timah Tbk, pasalnya IUP merupakan produk Undang-Undang yang sudah ada sebelum adanya perda zonasi ini.

“Sulit untuk menghapus, karena ini kan produk undang-undang. Ini akan sulit bahkan tidak bisa dihapus karena undang-undang kan sudah lebih dulu, masa dikalhakan oleh perda,” ujarnya. 

Yunus menjelaskan jika IUP PT Timah Tbk tidak diakomodir dalam RZWP3K maka negara akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 151,6 triliun. Saat ini, PT Timah Tbk memiliki sekitar 184 IUP di laut, jika dikalkulasikan potensi cadangan yang tersedia sekitar 472 ribu metrik ton.

“Sumber daya ini kira-kira hampir 472 ribu MT, anggap saja harga logam ini 19 ribu USD/metrik ton dengan kurs Rp 14 ribu, maka potensi kehilangan kalau tidak kita tambang 151,6 Triliun income itu tidak bisa terambil. Jika dihitung lagi kontribusi terhadap negara iuran 9,1 miliar pertahun,” katanya.



Yunus menyebutkan, itu belum terhitung dari kehilangan potensi pajak, royalti, dan deviden yang tidak hanya berdampak pada keuangan nasional tapi juga pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Tak sampai disitu, gelombang pemutusan hubungan kerja juga akan menjadi dampak jika IUP laut akan dihapuskan.

“Kalau IUP di laut itu dihapuskan akibat dari penerapan zonasi akan berpotensi akan mengibatkan adanya pengurangan sekitar 1800 karyawan, dan ini perlu juga menjadi bahan pertimbangan,” sebutnya. (*/als)