BS (16) saat digiring di Polsek Tanjungpandan. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Remaja 16 tahun
berinisial BS nekat melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi berbeda
dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan jajan.
BS melakukan pencurian tersebut di Jalan Jenderal
Sudirman, Perawas dan Jalan Pantai, Kelurahan Kota, Tanjungpandan, Minggu
(18/08/19) lalu. Jajaran Polsek Tanjungpandan berhasil meringkusnya, Senin
(19/08/19) di rumahnya.
BS berkilah terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena
terhimpit factor ekonomi. Remaja putus sekolah ini tak mempunyai pekerjaan dan
masih hidup menumpang pada orang tuanya.
"Rencananya barang itu mau aku jual. Uangnya buat jajan," kata BS sambil menunjukan barang hasil curiannya, Jumat (23/08/19) di Polsek Tanjungpandan.
Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko mengatakan,
pelaku membobol gudang dan mengambil beberapa barang milik korban. Pelaku sudah
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam menjalankan aksinya, BS dibantu oleh N yang saat
ini masih dalam pencarian polisi. Bahkan pihak Polsek Tanjungpandan sudah
mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka ini mengambil mesin pemotong di Perawas dan mesin perahu serta Aki di Jalan Pantai Tanjungpandan. Dia melakukan hal ini tidak sendirian ada temannya," kata AKP Agus Handoko saat menggelar press release.
Pengungkapan kasus curat ini berawal dari laporan korban ke
SPKT Polsek Tanjungpandan. Korban atas nama Sukirno warga Perawas dan Risman
Warga Jalan Pantai merasa kehilangan alat-alat yang dimilikinya.
Pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP) usai mendapat laporan. Dari olah TKP, polisi menyimpulkan adanya
tindak pidana kriminal di dua lokasi tersebut.
"Akhirnya kita melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan, mengarah ke tersangka. Sehingga kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan," ujar AKP Agus Handoko.
Menurut AKP Agus Handoko, tersangka telah mengakui
perbuatannya. Sehingga polisi langsung melakukan penyidikan dan mencari sejumlah
barang bukti (BB). Beruntung BB hasil curiannya belum sempat dijual.
Kedua pelaku menjalankan aksinya pada malam hari saat pemilik
gudang sudah tidur. Keduanya membobol pintu bagian belakang gudang untuk masuk
ke dalamnya dan mengambil barang curian.
"Atas perbuatannya kita jerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut AKP Agus Handoko.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap
tindak criminal, mengingat beberapa pekan ini sering terjadi tindak pidana
kriminal di Tanjungpandan.
"Kami juga
menghimbau kepada warga yang mengetahui identitas DPO, tolong jangan di-share ke media sosial. Sebab, hal itu
akan membuat kami kesulitan untuk menangkap pelaku yang saat ini masih
kabur," pungkas AKP Agus Handoko. (als)