Ticker

6/recent/ticker-posts

BPN BELTIM GRATISKAN WARGA KURANG MAMPU DALAM PEMBUATAN AKTA DAN PENGALIHAN HAK TANAH, INI SYARATNYA!

Kepala BPN Beltim Yan Septedyas.
IST/Diskominfo Beltim

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM - Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Beltim menggratiskan warga kurang mampu dalam pengurusan pembuatan akta tanah atau transaksi pengalihan hak tanah.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Beltim Yan Septedyas mengatakan, warga kurang mampu ini hanya membayar materai saja. Syaratnya cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kantor Desa.

“Kalau memang ada orang miskin dengan membawa surat keterangan dari desa, kita bisa bantu. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) saja tidak dibebani apa-apa, pasang patoknya dari beton boleh dari kayu atau bamboo juga bisa,” kata Dyas dalam pers rilis Diskominfo Beltim, Selasa (20/8/2019).



Dyas mengatakan saat ini setiap orang punya kesempatan yang sama, baik kaya ataupun miskin. Kantor BPN siap membantu siapa pun yang membutuhkan pelayanan khususnya dalam administrasi pertahan.

“Di era sekarang ini semua orang sama. Umpamanya mau bikin akta, lapor ke PPAT. Mereka miskin, lapor ke saya pasti akan kita berikan kesempatan,” ujarnya.



Namun ditekankannya khusus untuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), warga miskin yang ingin gratis harus melapor ke Pemkab Beltim terlebih dulu. Hal ini agar biaya BPHTB-nya dinihilkan atau dihapuskan.   

“Jadi sebelum bikin akta gratis, harus nihil dulu BPHTB-nya. Kewenangan pemberian nihil untuk BPHTB-nya kan di Pemkab bukan BPN atau Camat. BPHTB-nya nihil dulu baru uang jasanya ke PPATS atau Pak Camat dapat digratiskan,” jelas Dyas. (*/als)