Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Beltim, Fauziar. IST |
MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Sistem Informasi Perencanaan
Pembangunan Daerah atau e-planning dan Sistem Penggaran e-budgeting Kabupaten Belitung Timur
sudah terhubung dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah
(SIPD) di Kementerian Dalam Negeri RI.
Dilansir dari pers rilis Diskominfo Beltim, Beltim menjadi
11 kabupaten pertama dari seluruh Indonesia yang terintegrasi. Di Indonesia
tercatat baru 11 kabupaten, 8 kota dan 8 provinsi yang e-planning-nya terhubung dan terintegrasi SIPD.
“Saat Peluncuran
SIPD pada Rakor Implementasi Integrasi e-planning,
22 Agustus lalu di Kementerian Dalam Negeri, kita diumumkan masuk menjadi 11
yang pertama menerapkan aplikasi ini bersama dengan Kabupaten Bangka Selatan
dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Sekretaris Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Beltim,
Fauziar.
SIPD terdiri dari terdiri dari e-database, e-planing, e-monev dan e-reporting. Pentingnya e-planning yang dijalankan di daerah diintegrasikan ke SIPD untuk mastikan alur tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fauziar mengatakan integrasi e-planning juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan
pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kemendagri
juga ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana
pembangunan daerah.
“Intinya adalah SIPD adalah alat kontrol yang diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Hal ini terkait dengan strategi nasional pencegahan korupsi, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Fauziar.
Menurut Fauziar, di akhir tahun 2019 ini seluruh
pemerintah daerah di Indoensia wajib mengintegrasikan system perencanaan dan
penganggarannya. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah
mewanti-wanti pemerintah daerah yang belum terintegrasi e-planning dan e-budgeting-nya.
“Selain merupakan amanat undang-undang, SIPD juga memberikan manfaat kemudahan dalam pelaksanaan pemerintah daerah terutama untuk akses data, menjalankan fungsi perencanaan, fungsi penganggaran, pengawasan dan evaluasi, serta pelaporan,” tambah Fauziar.
Saat ini penerapan integrasi aplikasi perencanaan dan
aplikasi keuangan di Pemerintah Daerah di Indonesia baru 28,6 persen yang belum
terintegrasi, 57,1 persen terhubung serta terintegrasi sebagian, dan 14, 3
persen belum terhubung dan terintegrasi. (*/als)