Ticker

6/recent/ticker-posts

BELTIM JADI 11 KABUPATEN PERTAMA YANG E-PLANNING-NYA TERINTEGRASI DENGAN SIPD, CEGAH KORUPSI

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Beltim, Fauziar. IST

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah  atau e-planning dan Sistem Penggaran e-budgeting Kabupaten Belitung Timur sudah terhubung dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Kementerian Dalam Negeri RI.

Dilansir dari pers rilis Diskominfo Beltim, Beltim menjadi 11 kabupaten pertama dari seluruh Indonesia yang terintegrasi. Di Indonesia tercatat baru 11 kabupaten, 8 kota dan 8 provinsi yang e-planning-nya terhubung dan terintegrasi SIPD.

 “Saat Peluncuran SIPD pada Rakor Implementasi Integrasi e-planning, 22 Agustus lalu di Kementerian Dalam Negeri, kita diumumkan masuk menjadi 11 yang pertama menerapkan aplikasi ini bersama dengan Kabupaten Bangka Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Beltim, Fauziar.


SIPD terdiri dari terdiri dari e-database, e-planing, e-monev dan e-reporting. Pentingnya e-planning yang dijalankan di daerah diintegrasikan ke SIPD untuk mastikan alur tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fauziar mengatakan integrasi e-planning juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kemendagri juga ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.


“Intinya adalah SIPD adalah alat kontrol yang diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Hal ini terkait dengan strategi nasional pencegahan korupsi, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Fauziar.

Menurut Fauziar, di akhir tahun 2019 ini seluruh pemerintah daerah di Indoensia wajib mengintegrasikan system perencanaan dan penganggarannya. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah mewanti-wanti pemerintah daerah yang belum terintegrasi e-planning dan e-budgeting-nya.


“Selain merupakan amanat undang-undang, SIPD juga memberikan manfaat kemudahan dalam pelaksanaan pemerintah daerah terutama untuk akses data, menjalankan fungsi perencanaan, fungsi penganggaran, pengawasan dan evaluasi, serta pelaporan,” tambah Fauziar.

Saat ini penerapan integrasi aplikasi perencanaan dan aplikasi keuangan di Pemerintah Daerah di Indonesia baru 28,6 persen yang belum terintegrasi, 57,1 persen terhubung serta terintegrasi sebagian, dan 14, 3 persen belum terhubung dan terintegrasi. (*/als)