Ticker

6/recent/ticker-posts

POLEMIK SERBUK DAUN KRATOM, MILIKI DAMPAK SEPERTI NARKOBA TAPI BELUM DILARANG PEMERINTAH

Kepala BNN Kabupaten Belitung Dik Dik Kusnadi.
SatamExpose.com/Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kepala BNNK Belitung Dik Dik Kusnadi Bc.IP mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan barang berbahaya yang dapat menyebabkan kecanduan

Hal ini terkait munculnya jenis narkoba baru namun belum masuk dalam daftar bahan berbahaya yang dilarang undang-undang, yakni serbuk daun kratom. Kratom dapat memberikan efek sedatif seperti narkotika.

Meskipun belum ada undang-undang untuk menjerat pengguna narkoba jenis baru ini, Dik Dik tetap mengimbau agar masyarakat menghindarinya. Karena dampaknya bila dikonsumsi seperti opium dan kokain.




"Prosesnya tidak bisa dilakukan karena belum diatur dalam undang-undang. Tetapi hal-hal yang terjadi di lapangan pasti pemerintah tidak akan diam pasti akan dilakukan uji lab apa yang sebenarnya terkandung di dalam daun kratom ini," kata Dik Dik kepada SatamExpose.com, Jumat (19/7/2019).

Di Indonesia, kratom telah dimasukkan ke dalam daftar New Psychoactive Substances (NPS) oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Hanya saja, kratom belum dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014.

Hingga saat ini, masih banyak pro kontra mengenai kratom, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Meski belum masuk dalam daftar yang dilarang, namun dampak negatif yang dirasakan pengguna hampir sama dengan narkoba lainnya.




Dik Dik berharap pemerintah bisa hadir dalam melindungi masyarakat, bukan hanya narkotika saja, tetapi zat adiktif harus pula disikapi bersama. BNN akan menyikapi setiap adanya perkembangan jenis obat-obatan yang disalahgunakan.

"Saya akan menyikapinya, sama dengan jenis-jenis lain yang disalahgunakan. Jadi kedepan apapun tawaran dan bujuk rayu kedepan kita bisa mengatakan tidak pada narkoba. Untuk remaja jangan mau dijadikan bahan ekperimen, ingat nyawa itu cuma satu," ujar Dik Dik.

Sebagai informasi tambahan, lembaga penegak hukum khusus memerangi narkoba Amerika Serikat, Drug Enforcement Administration (DEA) menyatakan mengkonsumsi kratom berlebih dapat menyebabkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis. (fg6)