Ticker

6/recent/ticker-posts

FRAKSI PDI PERJUANGAN SOROTI TURUNNYA PAD, BUPATI SEBUT TIDAK ADANYA PELABUHAN PENGIRIMAN PASIR

Suasana sidang paripurna jawaban
eksekutif atas pandangan fraksi,
Senin (8/7/2019). Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Belitung menyoroti penurunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2018.

Hal itu dikemukakan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Asmadi dalam pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna, Kamis (4/7/2019) lalu. PAD Belitung tahun 2018 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Penyerapan PAD Kabupaten Belitung pada tahun 2018 sebesar Rp 191,9 miliar, angka tersebut melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp170 miliar. Atau realisasi PAD mencapai 112,8 persen.





"Namun, apabila mengacu pada PAD 2017 sebesar Rp193 miliar, sedangkan pada tahun 2018 PAD Rp191,9 miliar. Artinya ditahun ini ada penurunan Rp 1,2 miliar," kata Asmadi.

Ia mendorong agar penyerapan PAD di tahun 2019 ini lebih optimal, dikarenakan potensi penerimaan tersebut cukup tinggi dari beberapa sektor yang ada di daerah itu.

"Sangat disayangkan, padahal masih banyak sektor yang bisa digali. Mohon penjelasan apa terkendala regulasi atau kurang optimal pemungutan retribusi dan pajak," ujarnya.





Sementara itu, menanggapi hal tersebut Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan penurunan PAD tersebut lantaran karena terjadi penurunan pada realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan salah satu komponen penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Yakni penurunan penerimaan pajak daerah dari jenis pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) serta  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pajak Mineral bukan logam dan batuan (minerba) terjadi penurunan diakibatkan pada tahun 2018 ada sekitar 5 (lima) perusahan yang masih aktif, tetapi tidak melakukan aktivitas produksi sehingga tidak dapat untuk dilakukan pemungutan pajak,” sebut Sahani Saleh dalam Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif, Senin (8/7/2019).





Ketidakaktifan perusahaan pasir tersebut disebabnya penutupan Pelabuhan Tanjung Batu oleh Menteri Perhubungan pada awal 2018 untuk pengiriman dalam bentuk curah.

“Sedangkan untuk jenis BPHTB tergantung pada banyaknya transaksi pengalihan hak dan besaran nilai perolehan hak serta bersifat insidental. Seperti pasir kemarinkan tidak adanya pelabuhan yang menyebabkan kurangnya PAD," tambah pria yang akrab Sanem.

Retribusi daerah terjadi penurunan pada retribusi jasa diperizinan tertentu, yaitu dari jenis retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan tempat usaha.





Hal ini terjadi karena pada tahun 2018 tidak lagi dilakukan pungutan atas retribusi izin gangguan tempat usaha baik orang pribadi atau badan mengacu pada Peraturan Daerah.

"Kemarin juga adanya aturan perizinan HO dulu ada kontribusinya sekarang HO tidak, SITU tidak semua tidak ada lagi izin-izin itu memberikan suatu PAD. Dari parkir juga kita tidak boleh mungut karena kita melihat bukan kategori parkir jadi ada beberapa cara menentukan kawasan parkir itu yang boleh dipungut," jelas Sanem.

Namun pada tahun anggaran 2019 ini, Sanem optimis realisasi PAD bisa menembus target dengan total kisaran Rp 200 miliar. (fg6)