Ticker

6/recent/ticker-posts

SAMPAIKAN PLEDOI, MAHADIR SEBUT PERKARA YANG MENJERATNYA BAGAIKAN SUSU KENTAL MANIS

Mahadir Basti saat menyampaikan pledoi.
SatamExpose.com/Aldhie

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Direktur CV Pusat Pupuk Tani Mahadir Basti meminta majelis hakim PN Tanjungpandan menyatakan dirinya tak terbukti bersalah dalam perkara pupuk yang menyeretnya ke kursi pesakitan.

Hal itu disampaikan Mahadir sebagai terdakwa dalam nota pembelaannya saat sidang pembacaan pledoi di PN Tanjungpandan, Rabu (26/6/2019) siang. Selain itu, Mahadir juga menyampaikan dua permohonan lainnya dalam pledoi tersebut.

Permohonan lainnya yakni membebaskan dirinya dari semua tuntutan hukum dan membebankan biaya perkara dibebankan kepada Negara.





“Apabila hakim majelis yang mulia berpendapat lain, saya mohon berikan hukuman yang seringan-ringannya, sebelum ini saya belum pernah dihukum karena melakukan kejahatan,” sebut Mahadir di hadapan majelis hakim.

Mahadir berpendapat, pihaknya hanya sebuah perusahaan dagang (trading) dan tidak memproduksi pupuk. Ia hanya membeli pupuk dari produsen dan menjualnya kepada masyarakat petani.

“Saya menjual perkarung utuh kepada konsumen, tidak menjual secara eceran,” ujar pria yang pernah menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Belitung itu.





Mahadir menjelaskan, terkait adanya peristiwa hukum yang menyangkut ketidaksesuaian label dan isi pupuk merupakan bukan kesengajaan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Sama seperti halnya susu kental manis yang tidak mengandung susu, secara yuridis pedagang susu tidak bisa dikenakan sanksi hukum. Karena keadaan demikian diluar pengetahuan mereka,” jelas Mahadir.


Perkara yang dihadapinya, lanjut Mahadir, terkait adanya peristiwa hukum karena ketidaksesuaian antara label dan isi pupuk bukan menjadi tanggung jawabnya.





“Bila itu terjadi diluar pengetahuan saya. Saya telah memberitahu kepada penyidik mengenai identitas kedua perusahaan tersebut secara lengkap,” papar Mahadir.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpandan Hj Adriah didampinggi Hakim Anggota Rino Adrian dan Syaeful Iman menyatakan akan melanjutkan siding pekan depan.

Sebelumnya bos Pupuk CV Pusat Pupuk Tani Mahadir Basti dituntut denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Kejaksaan Negeri Belitung.





Tuntutan terhadap pria yang pernah menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Belitung itu disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (19/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung menilai Mahadir Basti bersalah dengan melanggar Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan E UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Abram Nami Tambunan mengatakan, penilaian tersebut setelah mendengar dan mengamati jalannya persidangan.





Menurut Abram Nami Tambunan, keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang dihadirkan pada saat persidangan beberapa waktu lalu membuktikan terdakwa bersalah.

"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Mahadir bersikap kooperatif dan berkata jujur pada saat persidangan. Serta tidak pernah terlibat kasus pidana," ujar Abram. (als)