Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA KALI MANGKIR PANGGILAN KEPOLISIAN, KADES KECIPUT DICOKOK POLISI



Belitung | Satamexspose.com -  Diduga lakukan penggelapan dan penipuan serta pemalsuan surat, Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditahan pihak kepolisian, Kamis (13/11).
‎Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma S.Tr.K,S.I.K, M.SI ketika dihubungi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka wanita berinisial PP (29) pada Rabu (12/11).
‎Menurutnya sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat pemanggilan namun tidak diindahkan yang kemudian dilakukan pemanggilan dengan paksaan.
‎"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
‎Adapun kronologi perkara bermula sekira bulan Agustus hingga Oktober 2024 di Desa Keciput, dimana ketika itu tersangka menjual  lahan seluas 2.000 m meter persegi yang terletak di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput  kepada Golfi Sianturi selaku korban  seharga Rp 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dengan iming-iming akan mengurus surat-suratnya hingga penerbitan sertipikat hak milik atas nama korban. 
‎Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) kepada tersangka via transfer rekening,  hingga waktu yang cukup lama tersangka belum memenuhi janjinya, korbanpun meminta kembalikan uang miliknya.
‎Tersangka lantas mengembalikan uang milik korban, namun hanya  sebesar Rp 500 juta dan terakhir pada 24 Maret 2025 Rp. 150 Juta  tunai serta menjaminkan 3 sertipikat dan 1 SKPPT  sebagai pegangan sampai dengan selesai pengembalian uang milik korban.
‎Tersangka juga menawarkan lahan pengganti yang ternyata setelah dilakukan pengecekan merupakan lahan yang masih sengketa.
‎Tersangka juga menawarkan lahan di dekat Hotel SANTIKA seluas 1.500 meter persegi dengan harga Rp. 1,6 Miliar namun itupun legalitasnya hingga masalah bergulir tidak ada kejelasannya.
‎Atas kejadian itu korban  mengalami kerugian sebesar Rp 1.450.000.000,- dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada bulan Juni 2025.
‎"Tersangka saat ini sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB dan terhadapnya disangkakan dengan pasal 263 atau 372 atau 378 KUHP," tandas AKP I Made Yudha Suwikarma S.Tr.K,S.I.K, M.SI. (fr1)

Posting Komentar

0 Komentar