Belitung | Satamexspose.com - Diduga lakukan penggelapan dan penipuan serta pemalsuan surat, Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditahan pihak kepolisian, Kamis (13/11).
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma S.Tr.K,S.I.K, M.SI ketika dihubungi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka wanita berinisial PP (29) pada Rabu (12/11).
Menurutnya sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan, pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat pemanggilan namun tidak diindahkan yang kemudian dilakukan pemanggilan dengan paksaan.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Adapun kronologi perkara bermula sekira bulan Agustus hingga Oktober 2024 di Desa Keciput, dimana ketika itu tersangka menjual lahan seluas 2.000 m meter persegi yang terletak di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput kepada Golfi Sianturi selaku korban seharga Rp 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dengan iming-iming akan mengurus surat-suratnya hingga penerbitan sertipikat hak milik atas nama korban.
Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) kepada tersangka via transfer rekening, hingga waktu yang cukup lama tersangka belum memenuhi janjinya, korbanpun meminta kembalikan uang miliknya.
Tersangka lantas mengembalikan uang milik korban, namun hanya sebesar Rp 500 juta dan terakhir pada 24 Maret 2025 Rp. 150 Juta tunai serta menjaminkan 3 sertipikat dan 1 SKPPT sebagai pegangan sampai dengan selesai pengembalian uang milik korban.
Tersangka juga menawarkan lahan pengganti yang ternyata setelah dilakukan pengecekan merupakan lahan yang masih sengketa.
Tersangka juga menawarkan lahan di dekat Hotel SANTIKA seluas 1.500 meter persegi dengan harga Rp. 1,6 Miliar namun itupun legalitasnya hingga masalah bergulir tidak ada kejelasannya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.450.000.000,- dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada bulan Juni 2025.
"Tersangka saat ini sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB dan terhadapnya disangkakan dengan pasal 263 atau 372 atau 378 KUHP," tandas AKP I Made Yudha Suwikarma S.Tr.K,S.I.K, M.SI. (fr1)

0 Komentar