Ticker

6/recent/ticker-posts

SABU SEBERAT 6 KILOGRAM DIMUSNAHKAN, PRAKTISI HUKUM DUKUNG PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOBA DI BABEL

Suasana Pemusnahn Barang Bukti Narkotika
di BNN Kota Pangkal Pinang, Kamis (20/6).

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 6 kilogram dilakukan BNN Kota Pangkalpinang, Kamis (20/6/2019) di Kantor Walikota Pangkalpinang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri pihak kejaksaan, Pemuda Pancasila, KNPI serta beberapa praktisi hukum. 





Diantaranya Kantor Hukum Feriyawansyah SH MH & Associates merangkap Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu, Seketaris DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Surianto SH dan Tunas Hami Bersatu.

Ikut andilnya para praktisi hukum ini dalam pemusnahan narkoba tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan peredaran narkoba di Pangkalpinang dan Babel pada umumnya.





“Kita sepakat bersama-sama masyarakat dan lembaga lembagai lainnya untuk sepakat memerangi dan memberantas narkoba,” tegas Feriyawansyah kepada SatamExpose.com.





Pentingnya pemberantasan peredaran narkoba ini, lanjut Feriyawansyah, untuk menjaga generasi muda terhadap bahayanya narkoba. Ia berharap para generasi muda juga menjauhi barang haram ini.

“Agar kedepan generasi kita tidak rusak oleh bahaya narkoba ini semoga kedepan tidak ada lagi barang haram tersebut masuk ke wilayah Bangka Belitung,” jelas Feriyawansyah. (rdb)