Ticker

6/recent/ticker-posts

EMPAT PENAMBANG TEWAS TERTIMBUN, PEMILIK TAMBANG DIRINGKUS POLISI

Lokasi tambang yang menewaskan 4 orang. babel.polri.go.id

KOBA, SATAMEXPOSE.COMJajaran Polres Bangka Tengah meringkus pria berinisial S (38), warga Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Penangkapan S merupakan buntut tewasnya empat penambang timah di kawasan Tiang Gol Blok 8, Dusun B1, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar.
Pria beinisial S tersebut merupakan pemilik tambang di lokasi tersebut. Ia diduga melanggar Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba). Selain meringkus S, Polres Bangka Tengah juga mengamankan beberapa barang bukti.




Sebelumnya empat penambang dilaporkan tewas usai tertimbun longsoran tanah saat berada di lubang tambang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/6/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Keempat penambang tersebut yakni Yanto, Gafar, Usman dan Suri. Satu penambang lain yang berada di lokasi atas nama Atim berhasil menyelamatkan diri. Para penambang tersebut melakukan penambangan secara manual, tanpa menggunakan peralatan profesional.
Dilansir satamexpose.com dari babel.polri.go.id, polisi meringkus pemilik tambang karena diduga melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).




"Pemilik tambang itu juga diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, melakukan penambangan ilegal di kawasan Blok 8, Dusun B1, Kecamatan Lubuk Besar," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Robi Ansyori.
Menurutnya penangkapan pelaku sesuai dengan Nomor LP/A-187/VI/SPKT/SAT RESKRIM/RES BATENG serta mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit mesin dompeng 26 pk beserta pompa air, satu unit mesin dompeng tanah, satu buah sakan, satu buah kepala sotong dan satu batang pipa. (als)