Passport. Rachmat/SatamExpose.Com |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Biaya pembuatan paspor mengalami penurunan sejak diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2019, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan sudah menerapkan pemberlakuan penurunan tarif pembuatan paspor tersebut. Penurunan ptarif pembuatan paspor tersebut sebesar Rp 5.000.
"Sebelumnya sebesar Rp 355.000, sekarang menjadi Rp 350.000, tarif baru ini berlaku mulai 3 Mei 2019," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Shalahuddin Al Ayubi kepada SatamExpose.com, Kamis (20/6/2019).
Sedangkan untuk biaya penggantian paspor karena hilang, mengalami kenaikan menjadi Rp 1.000.000. Sementara, penggantian paspor karena rusak menjadi Rp 500.000.
“Saat ini, tidak ada lagi pengenaan denda terhadap paspor hilang atau rusak yang masih berlaku. Tetapi, hanya dibedakan untuk kategori hilang dan rusaknya saja," ucap Ayub.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu menjelaskan, misalkan dikemudian hari paspor yang dimiliki hilang atau rusak, pihak Imigrasi akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan.
Tetapi, untuk kasus paspor hilang, harus melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian.
"Kemudian setelah proses BAP selesai, akan dilakukan penelaahan. Apakah dapat diberikan persetujuan atau tidak. Jika iya, melalui persetujuan pimpinan (Kepala Kantor), kami akan melakukan penggantian paspor tersebut," jelas Ayub.
Untuk pemberlakukan tarif lainnya, seperti izin tinggal orang asing juga dilakukan penyesuaian tariff, termasuk pengenaan biaya beban. Sementara, keterlambatan atau overstay izin tinggal orang asing tersebut, perharinya dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. (fg6)