Ilustrasi pil ekstasi. Net |
SATAMEXPOSE.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel ringkus lima
tersangka penyalahgunaan narkotika pada 1 Mei 2019 lalu. Penangkapan ini
diklaim sebagai penangkapan terbesar BNNP Babel.
Press Release kasus tersebut dilaksanakan di Kantor BNN Provinsi
Babel, Jumat (17/5/2019). Kegiatan juga dihadiri Gubernur Babel Erzaldi Roesman,
Kapolda Babel Pol Drs Istiono MH, Kepala Bea
Cukai TMP C Pangkalpinang dan Ketua PT Babel.
Setidaknya sebanyak 7 Kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi berhasil
diamankan BNNP Babel. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di
Sungailiat, Bangka dan Muntok, Bangka Barat.
Dilansir SatamExpose.com dari babel.polri.go.id, Kepala BNNP Babel Brigjend
Pol Drs Nanang Hadiyanto menjelaskan, kerugian ditaksir mencapai Rp 15
miliar dan dapat mempengaruhi sebanyak 30 ribu penduduk Bangka Belitung.
"Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar BNNP Babel,
dengan barang bukti 7 Kilogram Sabu dan 5.000 pil ekstasi. Lima tersangka ditangkap
di 2 tempat berbeda, dengan kerugian ditaksir mencapai 15 miliar dan dapat mempengaruhi
30.000 penduduk Bangka Belitung," kata Nanang.
Nanang menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Sambung
Giri KM 19, Merawang, Sungailiat. Saat itu petugas dapat informasi dari masyarakat
sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Petugas berhasil meringkus tersangka berinisial SM dengan barang bukti
3 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok
Sampoerna Mild, 1 unit Handphone Vivo hitam dan 1 unit Yamaha Aerox kuning
dengan nopol BN 5297 RM.
Penangkapan kedua dilakukan di daerah Pelabuhan Tanjung Kalian,
Muntok dengan tersangka M Bin Ma (23), warga asal dari Lhokseumawe, Aceh.
Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan 1 bungkus besar
narkotika jenis sabu, 1 plastik kemasan teh Cina hijau, 1 unit Handphone
Android Vivo 1812 hitam dan 1 tas ransel hitam.
Penangkapan ketiga dilakukan petugas dengan meringkus ketiga
tersangka lainnya di daerah Pelabuhan Tanjung Kalian. Ketiga tersangka tersebut
yaitu HDS, AAS dan AM yang berasal dari Tanjung Pinang.
Petugas mendapati barang bukti 6 Kilogram sabu, 1.758 butir tablet
ekstasi biru, 3.029 butir ekstasi hijau dan 31 butir happy five. Pengungkapan
ini dilakukan tim gabungan dari Kepolisian, BNNP, dan Bea Cukai Bangka
Belitung.
Tiga tersangka terakhir yang ditangkap diduga sebagai kurir.
Ketiganya diringkus di atas kapal saat hendak bersandar di Pelabuhan Kalian, Muntok,
Kabupaten Bangka Barat.
Gubernur Babel Erzaldi Roesman menilai pengungkapan peredaran
narkoba ini sebagai prestasi. Namun juga sebagai bencana karena bisa meracuni
hingga 30 ribu masyarakat Babel bila barang haram tersebut lolos.
Sementara itu Kapolda Babel Pol Drs
Istiono MH mengimbau masyarakat terutama orang tua agar
melindungi anak-anaknya dari bahaya narkoba. Ia juga meminta masyarakat untuk
memberi informasi jika mengetahui adanya pengguna narkoba di lingkungannya.
(als)