Ticker

6/recent/ticker-posts

TAK DAPAT JAWABAN SAAT BERTANYA SESUATU, PRIA INI PUKUL REMAJA LAGI NONGKRONG

Ilustrasi pemukulan. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Polsek Tanjungpandan meringkus remaja bernama Pandu (20), Senin (13/5/2019) lalu. Ia dilaporkan melakukan penganiyaan pada Kamis (9/5/2019).

Sebelumnya Pandu dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Gilang Ramadan di Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung. Keduanya saling kenal satu sama lain namun tidak berteman.

"Kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya pelaku ini mendatangi korban yang sedang berkumpul dengan rekannya. Pelaku sempat menanyakan pertanyaan yang tidak dimengerti korban, karena tidak bisa menjawab, pelaku emosi lalu memukuli korban," ujar Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko SH, Jumat (17/5/2019).

Akibatnya, wajah korban bengkak pada pelipis dan mata bagian kanan. Korban lalu melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut ke SPKT Polsek Tanjungpandan keesokan harinya, Jumat (10/5/2019).

"Ternyata setelah melakukan perbuatan itu, pelaku sempat melarikan diri. Akhirnya pelaku diamankan pada Senin (13/5) di kediaman keluarganya dan sekarang tengah menjalani proses sidik," terang Agus Handoko.

Menurut Agus, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hal ini berdasarkan bukti awal penyidikan yang diperoleh polisi.

"Lalu, pada saat melakukan perbuatannya pelaku dalam keadaan sadar tapi memang dia ini sering membuat resah di sekitar tempat tinggalnya," kata Agus Handoko. (als)