![]() |
Ilustrasi pemukulan. Net |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Polsek Tanjungpandan
meringkus remaja bernama Pandu (20), Senin (13/5/2019) lalu. Ia dilaporkan
melakukan penganiyaan pada Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya Pandu dilaporkan melakukan tindak pidana
penganiayaan terhadap korban bernama Gilang Ramadan di Jalan Pak Tahau, Desa
Air Saga, Tanjungpandan, Belitung. Keduanya saling kenal satu sama lain namun
tidak berteman.
"Kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya pelaku ini
mendatangi korban yang sedang berkumpul dengan rekannya. Pelaku sempat
menanyakan pertanyaan yang tidak dimengerti korban, karena tidak bisa menjawab,
pelaku emosi lalu memukuli korban," ujar Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus
Handoko SH, Jumat (17/5/2019).
Akibatnya, wajah korban bengkak pada pelipis dan mata bagian
kanan. Korban lalu melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut ke SPKT
Polsek Tanjungpandan keesokan harinya, Jumat (10/5/2019).
"Ternyata setelah melakukan perbuatan itu, pelaku sempat
melarikan diri. Akhirnya pelaku diamankan pada Senin (13/5) di kediaman
keluarganya dan sekarang tengah menjalani proses sidik," terang Agus
Handoko.
Menurut Agus, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat
(1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hal ini berdasarkan
bukti awal penyidikan yang diperoleh polisi.
"Lalu, pada saat melakukan perbuatannya pelaku dalam
keadaan sadar tapi memang dia ini sering membuat resah di sekitar tempat
tinggalnya," kata Agus Handoko. (als)