Ticker

6/recent/ticker-posts

MENELISIK POLEMIK PENGIRIMAN ZIRKON KELUAR DAERAH, PEMUATAN KE ATAS TONGKANG TANPA SKP AWAL

Truk pengangkut zirkon memasuki kawasan Pelabuhan Tanjung Batu.

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pulau Belitung terkenal akan kaya dengan mineral tambang, khususnya timah. Namun potensi sektor pertambangan yang dimiliki Negeri Laskar Pelangi ini tak hanya timah. Salah satunya adalah mineral ikutan timah, yakni zirkon.

Seperti halnya pertambangan timah yang menimbulkan banyak polemik, zirkon juga menimbulkan efek yang sama. Hal ini terkait legalitas perizinan yang banyak dikesampingkan para pengusaha.

Terbaru, polemik terkait zirkon muncul di Belitung setelah adanya pengiriman keluar pulau. Legalitas perizinan pengiriman zirkon menjadi sorotan utama masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.


Menurut penelusuran yang dilakukan SatamExpose.com, pengiriman zirkon dalam bentuk pasir sudah dilakukan sebanyak tiga kali keluar dari Pulau Belitung. Sekali menggunakan kapal Roro dan dua kali menggunakan tongkang.

Tujuannya yakni Kalimantan Barat dan Pulau Bangka. Dalam tiga kali pengiriman tersebut, setidaknya ribuan ton pasir zirkon dari Pulau Belitung keluar daerah.

Saat SatamExpose.com melakukan penelusuran ini, proses pengiriman pasir zirkon di Pelabuhan Tanjung Batu, Desa Pegantungan, Badau masih berlangsung.


SatamExpose.com lalu mencoba menelisik terkait legalitas aktivitas pengiriman tersebut dengan menemui Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpandan, Afriyon. Ia membenarkan adanya aktivitas tersebut yang dilakukan CV Mualim.

Menurut Afriyon, pengiriman ini merupakan kali kedua melalui Pelabuhan Tanjung Batu yang dilakukan perusahaan tersebut. Sebanyak 700 ton pasir zirkon bakal dikirim ke Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.

"Iya sekarang sedang proses muat ke tongkang. Jumlahnya sedikit, hanya 700 ton. Pemuatan belum selesai karena baru satu hari," kata Afriyon saat ditemui SatamExpose.com di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2019).


Ia menyebutkan surat izin berlayar dari pihaknya belum dikeluarkan karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat pengiriman barang tersebut. Saat ditanya Surat Keterangan Pengiriman (SKP) Awal, Afriyon mengaku sudah menerima dari perusahaan bersangkutan.

SKP Awal ini harus sudah dikantongi pihak perusahaan sebelum melakukan kegiatan pemuatan barang ke atas kapal atau tongkang. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.

"Kalau izin berlayar belum, karena masih ada yang harus dipenuhi seperti pembayaran royalty. SKP awalnya sudah ada, kan sudah ada aktivitas pemuatan ke aats tongkang," ujar Afriyon.


Afriyon menjelaskan pengiriman sebelumnya berjalan dengan lancar. Segala persyaratan dipenuhi oleh pihak perusahaan yang bersangkutan. Bahkan pihak perusahaan juga menunjukkan bukti kewajiban membayar royalty.
  
"Ya kalau semua persyaratan sudah dipenuhi kami tidak bisa menolaknya, harus diterbitkan surat izin berlayarnya. Selama ini lengkap persyaratannya, termasuk bukti pembayaran royalti," tambah Afriyon.

Namun saat ditanya asal-usul barang yang akan dikirim, Afriyon menyebutkan dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur hal tersebut. Menurutnya kewenangan tersebut ada di instansi terkait. Dan selama ini surat-surat persyaratan dipenuhi oleh pihak perusahaan.


"Kami tidak sampai pada hal tersebut. Itu bukan ranah kami, ada instansi lain dalam hal itu. Kita hanya menerima dan mengecek sesuai dengan dokumen-dokumen yang mereka miliki, seperti SKP awal ini sudah ada," jelas Afriyon.

Namun saat melakukan penelusuran selanjutnya, SatamExpose.com menemui kejanggalan terkait terbitnya SKP Awal. Pasalnya saat SatamExpose.com menemui Kepala UPT Dinas ESDM Cabang Belitung Harli Agusta, pihak ESDM belum mengeluarkan surat yang dimaksud.

"Yang 700 ton belum ada SKP awal, yang 1500 kemarin sudah ada SKP awal dan SKP akhir. Untuk saat ini belum ada, memang kita yang keluarkan SKP itu, setelah segala kelengkapannya dari provinsi," kata Harli Agusta kepada SatamExpose.com, Kamis (23/5/2019).


Harli Agusta menjelaskan, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang diperlukan ke pihak ESDM Cabang Belitung. Lalu pihaknya, lanjut Harli Agusta, meminta ke ESDM Provinsi Babel.

“Lalu dikirimkan semua RKAB, IUP, KTT-nya, masuklah mereka ke sistem online, karena tadi sudah lengkap semua dibuatkanlah SKP-nya," jelas Harli Agusta.

Pihak CV Mualim H Hanan mengakui pasir zirkon tersebut merupakan milik perusahaannya. Bahkan dirinya membenarkan SKP Awal belum dikantonginya meski aktivitas pemuatan sudah dilakukan.


Namun H Hanan mengaku pihaknya sudah mengajukan permohonan penerbitan SKP awal untuk memuat barang ke atas tongkang. Namun masih belum diterbitkan setelah dua hari pengajuan.

"Emang bener, jadikan SKP ini kan saya sudah laporkan. Ini saya sudah telepon kepala dinasnya. Saya cerita ya, legalitas saya yang pegang. Sudah mohon sebelum kapal berangkat, semua permohonan kita ada di Distamben," kata H Hanan kepada SatamExpose.com, Jumat (24/5/2019).

SatamExpose.com menerima informasi bahwa SKP Awal terbit bersamaan dengan SKP Akhir. Tug Boat Puspa Bahari penarik Kapal Tongkang Ocean II berhasil berlayar membawa pasir zirkon milik CV Mualim Tanjungpandan dari Pelabuhan Tanjung Batu pada Selasa (28/5/2019) pukul 00.31 WIB. (als/ppg)