Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA KAPAL PENGKAP IKAN DARI TEGAL DIAMANKAN KPP HIU 03, BARANG BUKTI DAN ABK BAKAL DIPULANGKAN

Dua kapal yang diamankan Satker PSDKP Tanjungpandan. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Petugas Kantor Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanjungpandan mengamankan dua kapal cantrang dari Tegal, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Satuan Kerja (Satker) PSDKP Tanjungpandan Janet F M Ambarita  mengatakan, dua kapal tersebut diamankan saat melakukan penangkapan ikan, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di perairan Bangka Selatan, Bangka Belitung.

KM Rizki Mina Abadi GT 59 serta KM Ginatur S GT 102 yang diamankan dinilai melakukan penangkapan ikan di jalur penangkapan yang salah dan menggunakan alat tangkap cantrang. 




Petugas yang beroperasi menggunakan Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 milik Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penangkapan dan menggiringnya ke Tanjungpandan.

Bahkan petugas sudah meminta keterangan dari ABK kedua kapal tersebut dan membuat  Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski begitu, petugas hanya member sanksi pembinaan ABK kedua kapal tersebut.

Namun alat tangkap yang digunakan kedua kapal kapal tersebut tetap disita oleh petugas. Saat ini barang bukti diamankan di Kantor Satker PSDKP Tanjungpandan. Tindakan ini dilakukan untuk memberi efek jera pada para pelaku.




"Ini untuk pembelajaran bagi yang lain juga, agar tetap menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Kalau untuk pemilik kapal itu beda orangnya," kata Janet F M Ambarita, Senin (20/5/2019).

Kantor Satker PSDKP Tanjungpandan rencananya akan memulangkan ABK dan kedua kapal serta dua unit alat tangkap cantrang ke Tegal dalam waktu dekat ini. Namun bila kedepan masih kedapatan menggunakan alat tangkap serupa akan dilakukan proses hukum.

"Kami minta kepada mereka juga untuk mengganti jenis alat tangkap. Kalau tertangkap lagi masih menggunakan alat tangkap yang dilarang, berarti mereka sudah siap diproses hukum," tegas Janet. (als)