![]() |
TPS 03 Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan. SatamExpose.com/Faizal |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Proses pemungutan suara di TPS
03 Lingkungan Aik Berutak, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung
sempat terganggu pada Pemilu Serentak 2019, Rabu (17/4/2019).
Bahkan panitia pemungutan suara sempat menghentikan proses
pencoblosan selama beberapa saat. Hal ini disebabkan adanya surat suara DPRD
provinsi yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil).
Ketua KPPS TPS 03 Lingkungan Aik Berutak Kelurahan
Pangkallalang Yudi menjelaskan, seharusnya TPS 03 hanya menerima surat suara
DPRD provinsi Dapil IV Belitung dan Belitung Timur saja. Namun faktanya yang diterima
adalah surat suara Dapil IV dan Dapil VI Kepulauan Babel yang merupakan surat
suara untuk Kabupaten Bangka.
"Tertukar harusnya untuk Dapil IV menjadi Dapil VI. Jam
setengah sepuluh lewat baru ketahuan dan kita hentikan sementara," kata
Yudi kepada SatamExpose.com.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, TPS 03 menerima lembar
surat suara Dapil VI dan lembar surat suara Dapil IV. Sedangkan sebanyak 167
lembar surat suara untuk Dapil VI yang belum tercoblos, lanjut Yudi, masih utuh
tercampur di TPS itu.
"Untuk warga yang sudah mencoblos itu pemilihnya ada 47
orang, terus yang untuk Dapil VI-nya itu total seluruh yang belum tercoblos
masih utuh 167. Kalau untuk Dapil IV masih utuh ada 80 lembar," papar Yudi.
Petugas baru mengetahui ketika pemilih dengan nomor urut 47
komplain pasca mencoblos. Pasalnya tidak terdapat nama caleg pilihannya pada
surat suara DPRD provinsi yang diberikan.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Belitung Rezeki Haris Munazar
yang langsung mengecek ke TPS 03. Ia mengatakan, pada proses pemungutan ini
ditemukan oleh KPPS surat suara yang berbeda.
"Kalaupun sampai ada yang telah tercoblos oleh pemilih
maka dengan aturan KPU bersama Bawaslu, dinyatakan bahwa kalau sampai tertukar
surat suara berbeda Dapil dan disitu dijelaskan untuk pemilih yang sudah
mencoblos nanti suara yang dicoblos dari dia itu masuk suara partai artinya
tetap dilanjutkan penghitungan namun menjadi suara sah partai. Tidak ada
pemungutan suara ulang," jelas pria yang akrab disapa Aris.
Aris menyebutkan, bila terjadi kekurangan surat suara DPRD
provinsi di TPS tersebut karena peristiwa tadi, maka TPS tersebut boleh mengambil
dari TPS lain yang satu kelurahan. (fg6)