Ticker

6/recent/ticker-posts

SURAT SUARA DPRD PROVINSI UNTUK KABUPATEN BANGKA NYASAR KE BELITUNG, PENCOBLOSAN DI TPS 03 PANGKALLALANG SEMPAT DIHENTIKAN

TPS 03 Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan. SatamExpose.com/Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Proses pemungutan suara di TPS 03 Lingkungan Aik Berutak, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung sempat terganggu pada Pemilu Serentak 2019, Rabu (17/4/2019).

Bahkan panitia pemungutan suara sempat menghentikan proses pencoblosan selama beberapa saat. Hal ini disebabkan adanya surat suara DPRD provinsi yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil).

Ketua KPPS TPS 03 Lingkungan Aik Berutak Kelurahan Pangkallalang Yudi menjelaskan, seharusnya TPS 03 hanya menerima surat suara DPRD provinsi Dapil IV Belitung dan Belitung Timur saja. Namun faktanya yang diterima adalah surat suara Dapil IV dan Dapil VI Kepulauan Babel yang merupakan surat suara untuk Kabupaten Bangka.

"‎Tertukar harusnya untuk Dapil IV menjadi Dapil VI. Jam setengah sepuluh lewat baru ketahuan dan kita hentikan sementara," kata Yudi kepada SatamExpose.com.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, TPS 03 menerima lembar surat suara Dapil VI dan lembar surat suara Dapil IV. Sedangkan sebanyak 167 lembar surat suara untuk Dapil VI yang belum tercoblos, lanjut Yudi, masih utuh tercampur di TPS itu.

"Untuk warga yang sudah mencoblos itu pemilihnya ada 47 orang, terus yang untuk Dapil VI-nya itu total seluruh yang belum tercoblos masih utuh 167. Kalau untuk Dapil IV masih utuh ada 80 lembar," papar Yudi.

Petugas baru mengetahui ketika pemilih dengan nomor urut 47 komplain pasca mencoblos. Pasalnya tidak terdapat nama caleg pilihannya pada surat suara DPRD provinsi yang diberikan.

Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Belitung Rezeki Haris Munazar yang langsung mengecek ke TPS 03. Ia mengatakan, pada proses pemungutan ini ditemukan oleh KPPS surat suara yang berbeda.

"Kalaupun sampai ada yang telah tercoblos oleh pemilih maka dengan aturan KPU bersama Bawaslu, dinyatakan bahwa kalau sampai tertukar surat suara berbeda Dapil dan disitu dijelaskan untuk pemilih yang sudah mencoblos nanti suara yang dicoblos dari dia itu masuk suara partai artinya tetap dilanjutkan penghitungan namun menjadi suara sah partai. Tidak ada pemungutan suara ulang," jelas pria yang akrab disapa Aris.

Aris menyebutkan, bila terjadi kekurangan surat suara DPRD provinsi di TPS tersebut karena peristiwa tadi, maka TPS tersebut boleh mengambil dari TPS lain yang satu kelurahan. (fg6)