Ticker

6/recent/ticker-posts

OKNUM PETUGAS REKAPITULASI DIDUGA UBAH JUMLAH SUARA, CALEG GOLKAR LAPOR KE BAWASLU

Caleg DPRD Kab. Belitung dari Partai Golkar Ali Satikin sedang menandatangani Berita Acara Laporan di Bawaslu Kab. Belitung. Satamexpose.com/ Aldhie
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Dugaan kecurangan terjadi saat rekapitulasi di PPK Tanjungpandan. Caleg DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Belitung II, Aly Satikin melaporkan adanya indikasi kecurangan ke Bawaslu, Jumat (26/4/2019) pagi.

Indikasi kecurangan tersebut muncul setelah petugas rekapitulasi merubah hasil penghitungan di tingkat TPS. Bahkan menurut informasi, petugas tersebut tiga kali mengubah hasil penghitungan sehingga berbeda dengan hasil C1.

Aly Satikin mengatakan, pihak yang mengetahui adanya upaya pengubahan penghitungan suara itu saksi dari Partai Golkar. Saat diadakan rekapitulasi di GOR Tanjungpandan, petugas yang menulis DA-1 Plano mengubah suara partai dan suara caleg nomor urut dua.



Pria yang akrab disapa Acoy tersebut menjelaskan, perubahan tersebut dengan cara menukar suara partai dan suara caleg nomor dua. Selain diketahui oleh saksi Partai Golkar, peristiwa itu juga diketahui Panwaslu Kecamatan Tanjungpandan.

"Kejadiannya sekitar jam setengah enam. Saya tidak ada di lokasi saat itu, yang ada saksi dari partai. Jadi suara partai yang harusnya 4 ditulis 2, sedangkan suara caleg nomor 2 harusnya 2 tapi ditulis 4. Ditukar antara jumlah suara partai dan caleg," jelas Acoy kepada SatamExpose.com.

Ia menambahkan, tak hanya DA-1 Plano yang diubah dengan cara dicoret terlebih dahulu, namun juga penulisan di komputer penghitungan juga diubah. Saat saksi mencurigai hal itu, lanjut Acoy, petugas segera kembali mengganti sesuai dengan C1.

"Bukan hanya panel di depan yang diganti, tapi yang di komputer juga mengganti. Tapi diganti lagi setelah ketahuan. Saksi tidak sempat memvideokan," sebut Acoy.

Acoy mencurigai indikasi kecurangan tersebut sudah tersistem. Pasalnya upaya pengubahan jumlah suara dilakukan pada waktu rawan, yakni pada waktu hampir jeda istirahat. Selain itu ia juga mencurigai petugas saat rekapitulasi.

"Yang dihitung waktu itu TPS 13 Air Saga, tapi yang bertugas disitu malah PPS dari Air Pelempang Jaya. Kenapa tidak PPS Air Saga yang bertugas saat itu? Ada apa ini?" tambah Acoy.



Acoy juga menyerahkan beberapa bukti untuk mendukung laporannya tersebut ke Bawaslu. Diantaranya dua lembar foto bergambar DA-1 Plano dan satu lembar fotokopi salinan C1 TPS 13 Desa Air Saga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar mengatakan pihaknya memiliki waktu tiga hari sejak menerima laporan keterpenuhan syarat formil dan materiil pelaporan tersebut. 

Bila syarat formil terpenuhi, lanjut Heikal, pihaknya akan melakukan proses penanganan pelanggaran.

“Jika belum terpenuhi kami akan memanggil pelapor untuk melengkapi. Setelah terpenuhi baru kami proses," kata Heikal saat menyerahkan tanda bukti lapor. (als)