Sekretaris Daerah Beltim Ikhwan Fahrozi. IST/Dok Diskominfo Beltim |
MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 94 pejabat Pemkab Beltim yang
terdiri dari pejabat esselon, pejabat pembuat komitmen serta bendahara
mendapatkan sanksi administrasi karena lalai dalam melaporkan harta kekayaannya
melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sanksi
administrasi tersebut
berupa penundaan pemberian tunjangan penambahan pendapatan atau TPP selama
minimal satu bulan. Setidaknya ada 488 pejabat yang
diwajibkan untuk melaporkan
LHKPN. Namun 19 persen diantaranya atau sebanyak 94 pejabat belum
melapor.
Data laporan LHKPN tahun 2018 yang
harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling lambat 31
Maret 2019 lalu. Jika biasanya menggunakan manual atau kertas, tahun 2019 ini
sudah menggunakan aplikasi on-line.
Dilansir SatamExpose.com dari
Diskominfo Beltim, Sekretaris Daerah Beltim Ikhwan Fahrozi
menegaskan sangsi yang diberikan merupakan amanat dari KPK RI. Tujuannya untuk
mengingatkan dan mendisiplinkan pejabat agar menjalankan tanggungjawabnya.
“Kita perlu
sosialisasi dan intervensi mengenai LHKPN ini. Banyak dari mereka yang belum
melaporkan karena merasa belum wajib mengisi LHKPN,” tegas Ikhwan kepada
Diskominfo Beltim, Senin (8/4/2019).
Ikhwan menargetkan, pejabat Pemkab
Beltim yang mengisi LHKPN sebanyak 100 persen. Meski pencapaian hanya mencapai
81 persen, ia menyebut sudah cukup baik. Mengingat Kabupaten Beltim merupakan
Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung yang paling banyak
mewajibkan pejabatnya mengisi LHKPN.
“Jumlah kita paling banyak karena
bukan hanya pejabat esselon II dan III saja yang wajib mengisi LHKPN. Namun
juga esselon IV, PPK serta bendahara pendapatan dan pengeluaran,” jelas Ikhwan.
Data dari administrator LHKPN di
Inspektorat Kabupaten Beltim hingga 8 April 2019, sudah 455 pejabat yang
selesai mengisi LHKPN. Terdapat perbedaan jumlah dengan data rekaputulasi
mengingat beberapa pejabat ada yang sudah pensiun dan tidak memiliki jabatan
sebagai bendahara.
“Kalau data terakhir itu yang
wajib LHKPN 480 orang. 455 orang itu jumlah tambahan setelah tanggal 31 Maret
sampai dengan hari ini,” terang Administrator LHKPN Inspektorat, Leni.
Sementara itu, Al salah seorang
pejabat yang akan terkena sangsi mengatakan siap menerima hukuman yang akan
diberikan. Diakuinya ia lalai untuk mengisi LHKPN.
“Awalnya saat Bulan Januari sampai
Februari masih santai. Terus pas Maret kemarin saya diklat PIM. Pas mau ngisi
diujung-ujung bulan Maret sudah penuh servernya,” ungkap Al. (*/als)