Ticker

6/recent/ticker-posts

POLSEK BADAU AMANKAN 30 TI RAJUK ILEGAL DAN 120 PEKERJA DI DAS SUNGAI SAMAK

Polsek Badau amankan puluhan TI Rajuk dan ratusan penambang di DAS Sungai Samak, Rabu (6/3/2019). IST
BADAU, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Polsek Badau berhasil mengamankan sebanyak 30 unit mesin TI rajuk ilegal beserta 120 orang pekerjanya, Rabu (6/3/2019) di Daerah Aliran Sungai (DAS) air terusan Sungai Samak, Kecamatan Badau.

Kapolsek Badau, IPTU Sugraito yang memimpin langsung oprasi tersebut mengatakan penertiban itu lantaran penambang masuk kedalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) serta merusak aliran sungai tersebut.



Penertiban tambang ilegal di Desa Sungai Samak ini bermula dari tindak lanjut laporan dari pemerintahan Desa Sungai Samak yang ditujukan kepada Bupati Belitung dengan Nomor : 140/146/DSS/III/2019 perihal pemberitahuan dengan adanya aktifitas TI Rajuk dan TI semut di Dusun Petikan RT 07/03 Desa Sungai Samak.

Atas penindakan tersebut, langkah dan tindakan yang diambil berupa mengidentifikasi pemilik tambang serta memberikan imbauan kepada seluruh penambang agar tidak melakukan aktifitas penambangan dilokasi itu lagi.

"Kami memberikan peringatan keras serta memberikan waktu selama 1 minggu untuk membersihkan segala peralatan tambang yang ada di lokasi ini," ujarnya. (fg6)