TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Satu oknum calon legislatif (caleg) dan satu
orang tim suksesnya terancam hukuman kurungan penjara selama dua tahun dan
denda maksimal Rp 24 juta. Keduanya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Caleg tersebut berinisial MS yang merupakan caleg DPRD Provinsi Kepulauan
Babel. Sedangkan tim suksesnya berinisial MN. Keduanya sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan berkas keduanya sudah diserahkan Sentra Gakkumdu ke Kejaksaan
Negeri Kabupaten Belitung.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Bagus Krisna menyerahkan berkas
penyidikan kedua tersangka kepada jaksa Abram Nami Putra selaku perwakilan dari
Kejari Belitung yang disaksikan Ketua Bawaslu Belitung, Heikal Fackar, Rabu
(6/3/2019).
"Untuk tersangka ini dua orang insial
MN dan MS, salah satunya calon legeslatif dan satunya penyebar dari selebaran
selebaran tersebut. Pelaku saat ini tidak ditahan mengingat ancaman pidananya
cuma dua tahun, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan
tahap satu," ujar Bagus kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Bagus menjelaskan, keduanya dinilai melakukan pelanggaran tindak pidana
pemilu dengan melakukan penyebaran bahan kampanye di lingkungan sekolah. Proses
hukum tetap berlanjut dan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa
terkait kelengkapan berkas penyidikan yang telah diserahkan.
Dalam berkas penyidikan, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 Jo Pasal
280 Ayat (1) huruf h dan huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar menjelaskan kronologi
kejadian bermula pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 13.00-15.00 WIB. Saat itu
ditemukan penyebaran selebaran yang mengandung unsur kampanye di lingkungan
sekolah yaitu SD dan SMP yang terletak di Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten
Belitung.
Penyebaran dilakukan oleh terduga pelaku MN dan diduga diperintahkan oleh
MS yang merupakan caleg DPRD Provinsi Kepulauan Babel dapil IV.
"Atas temuan tersebut, Panwascam melaporkan kepada kami. Karena
proses tindak pidana pemilu merupakan ranah kabupaten," katanya.
Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan dan konsultasi akhirnya
pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sepakat kasus dugaan tindak pidana pemilu
tersebut ditingkatkan ke tahap
penyidikan.
Jajaran penyidik Polres Belitung telah melakukan proses sidik terhadap
dua tersangka selama 14 hari kerja dan langsung dilimpahkan kepada Kejari
Belitung.
"Nanti jaksa diberikan waktu tiga hari untuk mengecek kelengkapan
berkas penyidikan tersebut. Kalau pun nanti belum lengkap akan diberikan
tambahan waktu dua hari sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21," kata
Heikal.
Ia menambahkan pada tahap persidangan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memiliki
waktu tujuh hari untuk memutuskan kasus tersebut.
Kemudian, jika tersangka dalam hal ini merasa tidak puas dengan keputusan
pengadilan tingkat satu maka akan diberikan kesempatan banding ke pengadilan
tingkat dua.
"Keputusan pengadilan tingkat dua itu sudah inkrah. Artinya hanya
memiliki satu kali kesempatan banding," ujar Heikal. (fg6)