Ticker

6/recent/ticker-posts

OKNUM CALEG PROVINSI DAN TIMSESNYA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, TERANCAM 2 TAHUN PENJARA



Kasatreskrim Polres Belitung AKP Bagus Krisna menyerahkan berkas perkara pelanggaran UU Pemilu kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Abram Nami dan disaksikan Ketua Bawaslu Belitung, Rabu (6/3/2019). SatamExpose.com/Faizal


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Satu oknum calon legislatif (caleg) dan satu orang tim suksesnya terancam hukuman kurungan penjara selama dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Keduanya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Caleg tersebut berinisial MS yang merupakan caleg DPRD Provinsi Kepulauan Babel. Sedangkan tim suksesnya berinisial MN. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas keduanya sudah diserahkan Sentra Gakkumdu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung.

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Bagus Krisna menyerahkan berkas penyidikan kedua tersangka kepada jaksa Abram Nami Putra selaku perwakilan dari Kejari Belitung yang disaksikan Ketua Bawaslu Belitung, Heikal Fackar, Rabu (6/3/2019).

"Untuk tersangka ini dua orang insial MN dan MS, salah satunya calon legeslatif dan satunya penyebar dari selebaran selebaran tersebut. Pelaku saat ini tidak ditahan mengingat ancaman pidananya cuma dua tahun, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan tahap satu," ujar Bagus kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).

Bagus menjelaskan, keduanya dinilai melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan melakukan penyebaran bahan kampanye di lingkungan sekolah. Proses hukum tetap berlanjut dan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa terkait kelengkapan berkas penyidikan yang telah diserahkan.

Dalam berkas penyidikan, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h dan huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin (28/1/2019) sekitar pukul 13.00-15.00 WIB. Saat itu ditemukan penyebaran selebaran yang mengandung unsur kampanye di lingkungan sekolah yaitu SD dan SMP yang terletak di Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.

Penyebaran dilakukan oleh terduga pelaku MN dan diduga diperintahkan oleh MS yang merupakan caleg DPRD Provinsi Kepulauan Babel dapil IV.

"Atas temuan tersebut, Panwascam melaporkan kepada kami. Karena proses tindak pidana pemilu merupakan ranah kabupaten," katanya.

Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan dan konsultasi akhirnya pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sepakat kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Jajaran penyidik Polres Belitung telah melakukan proses sidik terhadap dua tersangka selama 14 hari kerja dan langsung dilimpahkan kepada Kejari Belitung.

"Nanti jaksa diberikan waktu tiga hari untuk mengecek kelengkapan berkas penyidikan tersebut. Kalau pun nanti belum lengkap akan diberikan tambahan waktu dua hari sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21," kata Heikal.

Ia menambahkan pada tahap persidangan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan kasus tersebut.

Kemudian, jika tersangka dalam hal ini merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan tingkat satu maka akan diberikan kesempatan banding ke pengadilan tingkat dua.

"Keputusan pengadilan tingkat dua itu sudah inkrah. Artinya hanya memiliki satu kali kesempatan banding," ujar Heikal. (fg6)