Ticker

6/recent/ticker-posts

KAPOLSEK BADAU PIMPIN PEMASANGAN SPANDUK LARANGAN AKTIVITAS TAMBANG DI KOLONG AIK RASAU

Pemasangan spanduk larangan aktivitas menambang di Kolong Aik Rasau, Badau. IST
BADAU, SATAMEXPOSE.COM - Tim gabungan memasang spanduk larangan melakukan aktivitas penambangan di Kolong Aik Rasau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kamis (14/3/2019). Pemasangan spanduk tersebut merupakan tindak lanjut penertiban tambang ilegal yang dilakukan sebelumnya.

Tim gabungan tersebut terdiri dari jajaran Polsek Badau, Koramil Tanjungpandan, Satpol PP Kabupaten Belitung, PT Timah, BPD dan pemerintah Desa Badau. Sebelumnya pihak berwajib mengamankan para pekerja dan alat-alat penambang.

Pemasangan spanduk berisi larangan melakukan aktivitas penambangan dalam IUP PT Timah tanpa izin tersebut dipimpin langsung Kapolsek Badau Iptu Sugraito. 



"Pada saat dilaksanakannya giat penertiban di lokasi kolong Aik Rasau dusun Badau I Desa Badau Kecamatan Badau tidak ditemukan adanya aktivitas tambang. Hanya ditemukan bekas aktivitas tambang timah," ujar Iptu Sugraito. SH.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Permohohan dari pihak PT Timah No : 0185/tbk/UM.0040.1.2/19-S14.5 pada tanggal 11 Maret 2019 tentang permohonan bantuan penertiban tambang timah ilegal.



Sebelum pemasangan spanduk, apel gabungan dalam rangka penertiban tambang timah Ilegal pun dilakukan, di halaman Mako Polsek Badau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Badau, Iptu Sugraito, Kamis (14/3/2019) pagi.

Apel gabungan tersebut juga dihadiri oleh Danramil Tanjungpandan, Kasat Pol PP, Kades Badau, Ketua BPD Desa Badau, perwakilan PT Timah, Pihak Camat Badau serta anggota yang terlibat dalam giat penertiban.

Kegiatan tersebut juga melibatkan sebanyak 79 orang terdiri dari Polres Belitung dan Polsek Badau sebanyak 34 personel, anggota Sat Pol PP sebanyak 11 personel, anggota TNI AU sebanyak 4 personel, anggota TNI AD sebanyak 15 personel, anggota Sat Brimob sebanyak 8 personel dan pihak PT Timah sebanyak 7 orang. (fg6)