Ticker

6/recent/ticker-posts

GASAK HANDPHONE DI TANJUNGPANDAN, TIM BUSER RINGKUS RESIDIVIS PENCURIAN DI BANGKA TENGAH

Ilustrasi.NET
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Pria berinisial TH (33) diringkus Unit Buser Satreskrim Polres Belitung di Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (19/3/2019) lalu. Ia ditengarai sebagai pelaku pencurian di Kelurahan Pangkal Lalang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (27/1/2019) lalu.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menerima informasi bahwa pelaku ternyata merupakan seorang residivis pada kasus serupa. Namun menurut pengakuan pelaku, ia baru melancarkan aksinya kali pertama.

"Hasil penyelidikan anggota Buser, pelaku ini sudah berada di Lubuk Besar, Bangka Tengah. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Belitung dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).

Awal pengungkapan kasus pencurian tersebut dari informasi yang diterima Buser tentang penggadaian handphone (Hp). Hp tersebut diduga hasil pencurian yang dilancarkan pelaku sebelumnya.



Pihak kepolisian juga mendapatkan identitas pelaku setelah menelusuri penggadaian hp tersebut. Hal ini diperkuat dari keterangan korban, bahwa hp yang digadai tersebut merupakan milik korban.

Selain itu, nomor IMEI hp tersebut juga sesuai dengan kotak hp yang dimiliki korban. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sudah berada di Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Polres Belitung berkoordinasi dengan jajaran Polres Bangka Tengah terkait rencana penangkapan pelaku. Hasilnya, Unit Buser yang memburu pelaku hingga ke Bangka Tengah berhasil meringkus pelaku.


"Untuk barang bukti handphone merek xiaomi, laptop Asus dan hardisk eksternal sudah digadai tersangka sebelum dia pulang ke Pulau Bangka. Tapi semuanya sudah kami amankan kembali," jelas Erwan.

Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, dirinya sengaja berkunjung ke Belitung untuk melakukan pencurian. Setelah berhasil mencuri, tersangka langsung kembali lagi ke Pulau Bangka.

Saat menjalankan aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korbannya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Tentang Pencurian KUHPidana ‎dengan ancaman hukum sekitar lima tahun.

"Kalau dari informasi ternyata tersangka ini residivis kasus yang sama. Tapi kalau pengakuannya sementara ini baru satu tempat yang dicuri," sebut Erwan. (als)