Enam pengamen dari luar Belitung digelandang Satpol PP Kabupaten Belitung, Rabu (6/3/2019) malam. IST/Facebook |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Enam orang diamankan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung di Pantai Wisata Tanjung Pendam, Rabu
(6/3/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Enam
muda-mudi ini diantaranya satu remaja putri dan lima remaja pria. Keenam orang
ini kedapatan sedang mengamen di kawasan Pantai Wisata Tanjung Pendam,
Tanjungpandan.
Informasi
yang dihimpun SatamExpose.com, remaja putri yang diamankan berasal dari
Banyumas, sedangkan 2 laki-laki dari Pangkalpinang, satu orang dari Palembang
dan satu orang dari Banyuasin serta satu lainnya dari Lampung.
Dikatakan
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Hadi, para pengamen dari luar
kota ini diamankan karena dinilai mengganggu ketertiban masyarakat Belitung
serta melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kita
tertibkan jangan sampai nanti muncul lagi, di Belitung ini tidak pakai itu
(pengamen, red). Pokoknya Belitung harus bebas dari pengamen," tegasnya.
Sementara
itu Kepala Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Belitung, Haziarto mengatakan saat
ini ke enam pengamen tersebut saat ini berada di Kantor Satpol PP dan akan
segera dikembalikan ke tempat asalnya.
"Ya,
hari ini akan kita pulangkan ke daerah asalnya," sebutnya. (fg6)