Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA CALEG PAN DITUNTUT SATU BULAN KURUNGAN PENJARA DAN DENDA RP 2,5 JUTA

Dua caleg PAN saat menghadiri sidang tuntutan dugaan tindak pidana pemilu di PN Tanjungpandan, Rabu (13/3/2019). SatamExpose.com/Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Belitung Timur dituntut hukuman satu bulan kurungan dan denda Rp 2,5 juta oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (13/3/2019).

Dua terdakwa ini merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Wahyuni dan Azhar. Keduanya dituntut lantaran membagikan sembako, berupa gula dan kopi serta teh celup di Desa Jangkar Asam, Gantung, Beltim.

Keduanya membagikan sembako beserta sebuah stiker dengan berisi ajakan masyarakat mendukungnya di Pileg 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Belitung Timur, Zian mengatakan apa yang dilakukan Wahyuni dan Azhar bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.



"Ini bukan money politik, tapi ini pelanggaran tindak pidana pemilu. Karena yang tidak dibolehkan dibagikan itu selain bahan kampanye diluar itu tidak boleh," katanya kepada SatamExpose.com seusai menjalani sidang, Rabu (13/3/2019).

Selain itu atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa itu menerima tuntutan dari JPU. Hal itu dilihat tidak adanya pembelaan oleh masing-masing terdakwa. Untuk putusan akan akan digelar kembali pada Jumat (15/3/2019) nanti.

Sebelumnya, pengadilan Negeri Tanjungpandan sudah menggelar sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim. Termasuk juga pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Panwascam Gantung, sudah melakukan proses pengkajian terhadap temuan dan laporan awal pembagian paket sembako berisi kopi, gula dan teh oleh kedua caleg. Kemudian prosesnya dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Beltim.

Di Bawaslu Kabupaten Beltim, kasus dugaan money politic (politik uang),red) itu, sempat dikaji serius di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Yakni, terdiri dari pihak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Beltim. (fg6)