Ticker

6/recent/ticker-posts

CSR PERUSAHAAN DINILAI TAK JELAS, BUPATI MINTA DIBENTUK TIM PENGELOLA

Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.Sos
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Perusahaan wajib menyampaikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab sosial. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan penyampaian CSR perusahaan-perusahaan di Belitung kepada masyarakat maupun pihak lain.

Hal ini dikatakan Bupati Belitung Sahani Saleh menanggapi penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan. Ia berharap kedepannya perusahaan-perusahaan melapor ke pemerintah bila menyerahkan CSR.

"Selama ini kan kita dalam hal CSR ini, kita dari perusahaan itukan tidak jelas, ada yang katanya langsung. Harusnya kan CSR itu laporannya jelas," tegas pria yang biasa disapa Sanem ini kepada SatamExpose.com, Senin (4/3/2019).

Sanem menjelaskan, ketidakjelasan penyampaian CSR yang dimaksud adalah laporan kepada pemerintah. Bila ada laporan dari perusahaan, diharapkan masyarakat tahu kemana CSR disampaikan hingga peruntukan dan besarannya.

"Walaupun dia (perusahaan) itu telah mengeluarkan dana CSR yang 2,5 persen itu untuk kepentingan masyarakat, misalnya pendidikan atau bantuan sosial lainnya. Nah sekarang ini kan mereka dengan polanya masing masing kan, ada beberapa perusahaan yang menyampaikan CSR walaupun tidak semuanya," jelas Sanem.

Sanem menambahkan, nantinya setiap dana CSR yang masuk akan langsung dikelola oleh forum tersendiri, tidak masuk dalam PAD. Sehingga perlu adanya pembentukan tim khusus untuk mengelola CSR.

"Itu bukan menjadi PAD, lain. Karena dana CSR itu sendiri kalaupun masuk ke Pemda itu harus juga pengelolaan sendiri. Makanya itu akan dibentuk tim khusus untuk mengelola dana CSR itu. Seperti Forum, jadi tersendiri dia," tambah Sanem.

Selain Raperda Inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan, ada tiga raperda lain yang disampaikan dalam sidang Paripurna ke VIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019/2020, Senin (4/3/2019).

Sidang yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani juga dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kabupaten Belitung beserta anggota dewan lainnya.

Tiga raperda lainnya yakni RPJMD Tahun 2018-2023, Raperda Perubahan Perda No 5  Tahun 2016 tentang STOK serta Raperda Pencabutan Perda No 21 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan izin tempat usaha. (fg6)