Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMERINTAH BERENCANA HAPUS SITU DALAM SYARAT MEMBUKA TEMPAT USAHA BARU

Syamsudin, anggota DPRD Kab. Belitung. Satamexpose.com
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Masyarakat maupun badan usaha yang akan membuka tempat usaha tak memerlukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lagi. Pasalnya mulai tahun ini, izin tersebut rencananya akan dihapus sebagai syarat pendirian tempat usaha.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Syamsudin. Namun penghapusan SITU ini akan melalui proses pengkajian mendalam terlebih dahulu. Usulan penghapusan SITU sendiri sudah lama dilakukan.

"Kalau pengajuan-pengajuan ini mungkin sesudah Pemilu, tapi jelasnya tahun ini lah. Sudah masuk di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) usulan pencabutan, memang sudah lama diusulkan tapi tidak masuk-masuk, tapi ini masuk untuk tahun 2019 ini pencabutan tentang SITU itu," kata Syamsudin kepada satamexpose.com, Sabtu (2/2/2019).

Disebutkannya, adapun kajian - kajian yang nantinya bakal dipertimbangkan oleh DPRD Kabupaten Belitung, yaitu terkait dengan retribusi. Karena menurutnya, ada aturan yang tidak boleh menarik retribusi serta adanya sistem perizinan online dari pusat.

"Jadi memang SITU ini kan memang di retribusi tapi ada aturan yang tidak boleh menarik retribusi itu satu, kedua ada aturan bahwa sekarang kan ada aturan sistem OSS itu yang tidak mencantumkan SITU," tambah Syamsudin.

Sebagai pengganti SITU nantinya, di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan ditambahkan persyaratan seperti surat keterangan domisili di dalam pembuatannya.

"Tetap ada (izin dari masyarakat), nanti dia gabung syarat-syaratnya dalam SIUP itu, ada izin tetangga kiri kanan tapi nanti, kita kaji lah bagaimananya. Tapi tetap ada izin dari masyarakat nya cuma benda ini aja (SITU) yang tidak ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Syamsudin menjelaskan, penghapusan SITU tersebut baru sebatas rencana. Pemerintah, yakni DPRD masih mengkaji terlebih dahulu, apakah itu sesuai dengan undang-undang atau tidak. (fg6