Ticker

6/recent/ticker-posts

BAWASLU BELUM KELUARKAN KAJIAN AWAL TERKAIT LAPORAN CALEG TERHADAP DUA WARGA DIDUGA RUSAK APK

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Bawaslu Kabupaten Belitung menambah waktu untuk memproses terkait adanya pelaporan caleg terhadap dua warga Desa Air Saga, Tanjungpandan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Sebelumnya Bawaslu membutuhkan waktu selama dua hari untuk melakukan penyelidikan awal terkait laporan tersebut. Keputusan Bawaslu mestinya akan dikeluarkan Rabu (16/1/2019) lalu untuk mengambil sikap terkait laporan itu.

Namun hingga Kamis (17/1/2019), Bawaslu belum mengambil keputusan untuk meneruskan laporan tersebut ke Gakkumdu atau menghentikan perkara itu. Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar, Kamis (17/1/2019). 

Ia menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan terkait perusakan APK tersebut. Bawaslu masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Belum masih penyelidikan," katanya saat di konfirmasi satamexpose.com via telepon.

Sebelumnya diberitakan, dua warga Desa Air Saga, Tanjungpandan harus bertanggungjawab atas perbuatannya mencabut alat peraga kampanye (APK) calon legislatif. Herman (31) dan Harianto (29) dilaporkan salah satu caleg ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung.

Keduanya terancam hukuman pidana karena perbuatannya. Padahal keduanya hanya melepas APK di pekarangan yang menutupi rumahnya. Rumah keduanya nyaris tak terlihat dari jalan karena banyaknya APK yang terpasang di pekarangan.

"Lahan itu punya kami. Kami inisiatif mencabutnya tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya karena menghalangi rumah kami," ujar Herman pepada SatamExpose.com, Senin (14/1/2019).

Herman maupun Harianto mengaku tak mengetahui terkait aturan yang melarang untuk mencabut dan merusak APK. Terlebih yang dilakukan keduanya hanya menyingkirkan APK yang menghalangi rumah.

"Saya kan tidak ngerti prosedurnya bagaimana. Kalau tau harus ke sini dulu (Bawaslu) dulu, pastinya saya akan ke sini dulu lapor. Kami tidak mengerti dengan yang seperti itu," sebut Herman.

Setidaknya ada lima APK caleg yang dilepas keduanya. Diantaranya APK dari  P Gerindra, PKB, PPP, Demokrat serta PAN. APK tersebut  sudah terpasang sejak dua minggu terakhir. Tak semua APK di lokasi itu dilepas keduanya, masih ada APK lain yang masih terpasang.

Keduanya resmi dilaporkan oleh salah satu caleg atas tuduhan perusakan APK ke Bawaslu, Senin (14/1/2019). Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar menyebutkan caleg tersebut merasa dirugikan atas perbuatan keduanya.

"Laporan kami terima sebenarnya pada Jumat malam tapi karena diluar jam kerja kami minta kembali untuk lapor pada hari ini (Senin) jam 9 tadi pagi. Jadi laporan resminya baru masuk pada tanggal 14 Januar 2019 pukul 9 pagi," kata Heikal kepada SatamExpose.com, Senin (14/1/2019).

Bawaslu langsung melakukan pleno komisioner usia mendapatkan laporan tersebut. Hasil pleno, Bawaslu akan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan kajian awal. 

Bawaslu memerlukan waktu selama dua hari untuk melakukan kajian awal tersebut terhitung dari laporan masuk. Hasil kasian awal akan keluar pada Rabu (16/1/2019) besok. 

"Kajian awal tersebut dilakukan untuk kami periksa apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau syarat formil dan materil terpenuhi maka akan kami berikan nomer registrasi terhadap laporan tersebut. Namun jika laporan tersebut belum terpenuhi secara formil dan materil maka pelapor akan kami beritahukan kembali untuk melengkapi syarat formil materilnya," jelas Heikal.

Heikal melanjutkan, sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017, tercantum larangan terkait merusak atau menghilangkan APK. Pelanggaran tersebut dikategorikan dalam tindak pidana pemilu.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu bila ada APK yang di pasang tanpa seizin pemilik pekarangan. Bukan langsung menindak dengan menghilangkan atau merusak APK tersebut.

"Jadi di SK 92 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Belitung jika pemasangan APK itu jika ditempat yang menjadi milik pribadi seseorang harus miliki izin tertulis dari pemilik lahan. Kalau tidak ada izin tertulis akan kita rekomendasikan untuk ditertibkan.Teguran tertulis kemudian kalau belum diterbitkan kita tertibkan," jelas Heikal.


Berbeda dengan sanksi bagi masyarakat yang merusak atau menghilangkan APK meski dipasang tanpa izin pemilik pekarangan, sanksi untuk caleg yang memasangnya nyaris tak ada sanksi. Hanya sanksi administrasi untuk caleg yang melanggar ini. (fg6)