Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU BELITUNG GELAR RAKOR BERSAMA PPK SE-KABUPATEN BELITUNG

Gambar : Komisioner Divisi Data dan Perencaan KPU Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar saat menyampaikan materi yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Belitung, sabtu (27/8).

TANJUNGPANDAN, Satam Xpose –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Sabtu (27/8), melaksanakan rapat kerja (Raker) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Belitung, guna membahas persiapan penyusunan data pemilih dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung tahun 2017. Rakor yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Belitung ini, dihadiri oleh Ketua PPK dan Anggota PPK dari Divisi Ðata, serta Sekretaris PPK dari 5 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Belitung.

Pembukaan rakor yang berlangsung pukul 09.00 WIB, dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan. Usai acara pembukaan, Komisioner Divisi Data dan Perencaan KPU Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar memberikan materi tentang persiapan dalam penyusunan data yang akan dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing. Rakor dengan PPK ini digelar sebelum PPK melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terhadap PPDP dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kecamatannya masing-masing.

"Sesuai jadwal, untuk bimtek PPDP oleh masing-masing PPK ini, akan diawali oleh Kecamatan Sijuk pada tanggal 1 September. Kemudian Kecamatan Membalong tanggal 2 September, Kecamatan Badau tanggal 3 September, Kecamatan Selat Nasik tanggal 4 September. Terakhir Kecamatan Tanjungpandan tanggal 5 September," ungkap pria yang akrab disapa Aris.

Aris menegaskan, PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran data pemilih. Oleh karena itu PPDP memiliki tanggung jawab yang tinggi, serta memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Babel tahun 2017. Dalam melaksanakan coklit daftar pemilih, dituntut ketelitian PPDP agar tidak terjadi kesalahan yang akan berakibat hilangnya hak seseorang dalam Pemilu. Untuk itu saat melakukan coklit daftar pemilih, PPDP harus bekerja sama dengan beberapa pihak.

"Pada saat coklit, PPDP harus berkonsultasi dengan PPS jika menghadapi kendala di lapangan, juga menyerahkan hasil coklitnya kepada PPS. Selain itu, juga berKoordinasi dengan pengurus RT atau RW guna mengetahui informasi mengenai warganya. Koordinasi Dengan petugas kependudukan di tingkat desa/kelurahan, jika ada warga yang belum memiliki identitas kependudukan. Berinteraksi dengan warga yang ditemui di rumah, yang menjadi objek coklit. Serta menjalin komunikasi sesama PPDP di wilayah kerjanya," terang Aris.

Menurut Aris, sebelum turun ke lapangan, PPDP harus memastikan dan memeriksa seluruh dokumen dan peralatan yang diterimanya, untuk kebutuhan coklit. Mempelajari seluruh dokumen dan memahami fungsi dan kegunaan tiap-tiap formulir. Membuat rencana kerja atau target kerja agar proses pelaksanaan coklit berjalan tepat waktu.

"Yang perlu diingat oleh PPDP, bahwa waktu kerja untuk coklit ini sangat pendek, hanya 30 hari kalender, dimulai tanggal 8 September hingga 7 Oktober. Jadi sebelum turun ke lapangan, PPDP saat dibimtek harus memahami betul-betul jenis formulir yang akan digunakan untuk coklit. Pada intinya, coklit itu meliputi kegiatan memperbaiki data pemilih yang tidak akurat. Mencatat jenis penyandang cacat bagi pemilih disabilitas. Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta mendaftarkan pemilih yang belum terdaftar," lanjut Aris.

Aris menjelaskan, saat melakukan coklit di lapangan, PPDP akan dibekali dengan formulir Model A-KWK atau formulir data pemilih tiap TPS, yaitu daftar nama pemilih dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Model A.A-KWK atau formulir data pemilih baru, yaitu formulir kosong untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar pada model A-KWK. Model A.A.1-KWK atau formulir data telah terdaftar, yaitu tanda terima sebagai bukti telah terdaftar yang rangkap dua. Model A.A.2-KWK atau stiker terdaftar untuk ditempel di rumah pemilih.

"Saat coklit nanti, PPDP terlebih dahulu datang ke rumah Ketua RT atau RW atau tokoh masyarakat setempat, untuk mengecek data pemilih yang terdapat dalam formulir Model A-KWK yang diterima dari KPU. Tanyakan kepada ketua RT atau RW apakah ada perubahan data penduduk terbaru di wilayah kerjanya, yang disebabkan warga pindah, meninggal, pendatang baru, dan sebagainya. Lalu minta ketua RT atau RW untuk memeriksa setiap KK, untuk memastikan apakah benar berdomisili di wilayah tersebut, apakah ada warga tidak dikenal, dan apakah ada data pemilih ganda," jelas Aris.

Setelah melakukan pengecekan awal dengan ketua RT atau RW atau tokoh masyarakat, selanjutnya PPDP mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan coklit, guna memeriksa kebenaran dan memastikan nama-nama anggota keluarga yang bersangkutan, apakah terdaftar atau tidak di dalam formulir model A-KWK. Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap, maka PPDP harus memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih.

"PPDP juga harus memastikan apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika ada, anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka harus dicatat dalam model A.A-KWK atau formulir data pemilih baru, sesuai dengan KK atau KTP pemilih. Juga tanyakan apakah ada anggota keluarga yang penyandang disabilitas. Tanyakan juga apakah anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK atau formulir data pemilih tiap TPS tersebut, ada yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena meninggal dunia, pindah domisili atau menjadi anggota TNI atau Polri," tegas Aris.

Aris menambahkan, jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka PPDP harus mencoretnya pada kolom pemilih tersebut, dan mencatat alasan pencoretan pada kolom keterangan. Selain itu, PPDP juga harus mendaftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah yang belum terdaftar dalam Model A.A-KWK.

Selanjutnya, setelah selesai mendata seluruh anggota keluarga dalam satu rumah, PPDP harus mengisi formulir tanda bukti telah didaftar atau Model A.A.1-KWK. Kemudian ditanda tangani dan diserahkan kepada kepala keluarga atau perwakilannya. PPDP juga mengisi stiker Model A.A.2-KWK atau bukti telah terdaftar, kemudian menempelkannya di bagian depan rumah warga yang sudah dicoklit.

"PPDP harus memastikan bahwa pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga setempat, yang dibuktikan dengan KTP, atau KK, atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil setempat. Jangan daftarkan pemilih yang berasal dari daerah lain, baik itu mahasiswa, pelajar, pekerja yang tinggal menetap di wilayah tersebut, jika belum atau tidak memiliki KTP daerah yang melaksanakan pemilihan. Terakhir, setelah coklit selesai, secepatnya serahkan hasilnya kepada PPS dan minta berita acara serah terimanya," pungkas Aris. 
(Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Belitung)