Ticker

6/recent/ticker-posts

JN AKUI MENCURI NAMUN TOLAK BAP

Gambar : Polisi ketika memeriksa isi tas pelaku pencurian Araya Market di Polres Belitung.
Laporan wartawan Satam Xpose, Siswindo.

Tanjungpandan, SX -
Dugaan melakukan pencurian di Araya Market, jalan Jendral Sudirman yang terekam cctv setempat, ibu hamil dan sang suami yang berkewarganegaraan Tunesia digiring ke Polres Belitung senin (23/3) lalu.

Dalam rekaman cctv tersebut, Jn terlihat  menggunakan baju daster berwarna abu-abu. Sedangkan Mejri Bilal sang suami  menggunakan celana pendek berwarna coklat serta baju kaos tanpa lengan, berwarna hitam.

Dugaan pencurian dilakukan oleh keduanya secara sembunyi-sembunyi di lorong market yang berdindingkan susunan dagangan.

Peristiwa tersebut dilakukan oleh pasangan WNA dan WNI itu diperkirakan berlangsung sekitar enam menit. Mejri Bilal berperan untuk menutupi kamera CCTV, dengan menggunakan wall sticker berukuran sekitar satu meter dan  Jn yang duduk disebelahnya diduga memasukkan benda curiannya kedalam sebuah tas ransel berwarna merah. Setelah memasukkan benda keperluannya, JN lantas mengambil troler untuk menyimpan sebagian belanjaannya dan langsung menuju kasir.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, sementara keduanya diduga melakukan pencurian.

"Modus yang dipergunakan mereka, berpura-pura untuk berbelanja, dan diam-diam memasukkan benda-benda yang mereka curi," kata Chandra kepada Satam Xpose, Selasa (22/3).
Diduga WNA Mejri Bilal, kata Chandra, jika dilihat dari rekaman CCTV terlihat bekerjasama dan bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut.

"Mereka sudah jelas kerja sama. Diakhir rekaman CCTV itu, sih WNA ini juga menyandang tas merah itu. Keterangan sewaktu di SPKT, dia (Jn) sudah mengakui bahwa mencuri, tapi ketika di BAP, tidak mengakui," ujarnya.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sempat ditolak, dan tidak ditandatangani oleh Jn, lantaran tercantum didalam keterangan tersebut sebagai tersangka. Sehingga polisi kembali harus membuat, BAP penolakan terhadap kasus pencurian ini.

"Sudah dibuatkan Berita Acara penolakkannya, dan bukti rekaman CCTV sudah kami pegang untuk Barang Bukti (BB). Mereka berdua statusnya sudah tersangka, karena terlihat sudah melakukan pencurian dari sejumlah bukti dan saksi-saksi," jelasnya.

Polisi menjerat terduga pencurian itu, dengan pasal 363 ayat 4 berbunyi pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan ancaman penjara tujuh tahun.***