Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Sidang Kasus Distamben Beltim : ZUBAIR TIDAK TAHU BENDERA PERUSAHAANNYA DICOMOT

Tandatangani kwitansi tidak jelas.
- BAP dalam tekanan.

Tanjungpandan (Satam Expose);
Sidang perkara penipuan perizinan tambang, dengan terdakwa  Fahrizal dan Suparta yakni Kadis dan Kabid di Distamben Kabupaten Belitung Timur menghadir dua saksi dari lima yang direncanakan. 

Dua saksi yakni Basuri Tjahaya Purnama ( Bupati Beltim) dan Jafri berhalangan hadir karena keluar daerah, hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Tony mengawali persidangan hari Selasa (2/12).

Saksi pertama yakni Ir. Muhammad Zubair (49) selaku direktur PT. Agung Mulia Daya yang bergerak dibidang jasa konsultan bidang lingkungan hidup, mengungkapkan jika dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dirinya sempat merasa tertekan sebelum akhirnya  dibetulkan dengan BAP kedua.

Pasalnya,  dirinya harus mengatakan sesuai dengan keinginan Suparta yang dirasa bertentangan dengan fakta dan hati nurani saksi.

Saksi juga mengakui seringkali bendera perusahaannya digunakan terdakwa dalam praktik mereka.

"Biasanya setiap menggunakan bendera PT. Agung Mulia Daya, saya dihubungi, namun kali ini tidak. Saya hanya dipanggil Suparta pada tanggal 8 Januari 2014 dan disodorkan kwitansi dengan nilai 120 juta untuk ditandatangani," paparnya.

Saksi juga sempat merasa ragu, namun Suparta meyakinkan saksi jika masalah tersebut hanya syarat administrasi dan tidak akan sampai ke rana hukum saksipun menandatanganinya.

Ironisnya diketahui penggunaan bendera perusahaan tersebut tanpa ada fee dan tanpa sepengetahuan saksi sebelumnya.

"Sebelumnya saya tidak tahu perusahaan saya digunakan mereka dan saya berani disumpah tidak menerima uang atas penggunaan bendera perusahaan untuk masalah ini (pembuatan dokumen teknis sebagai persyaratan perpanjangan izin PT. MAJU, red) tapi karena menganggapnya sebagai kawan dekat saja," ungkapnya.

Dirinya juga mengaku tidak pernah membuat dokumen tehnis itu dan baru melihat seluruh dokumennya pada tanggal 8 Januari 2014.

Ketika ditanya JPU besaran fee yang biasa diterima terkait peminjaman bendera, saksi menjawab biasanya kisaran satu hingga tiga juta setiap penggunaan bendera perusahaan dan kebiasaan tersebut sudah dua tahun berjalan.

Saat Majelis Hakim menanyakan kapan dirinya mengetahui jika masalah tersebut diproses secara hukum, saksi mengatakan  malam beberapa hari setelah ia menandatangani kwitansi yang disodorkan Suparta padanya.

"Malam itu Suparta datang dan mengatakan jika masalah ini diperiksa pihak kepolisian dan ia juga mengatur agar saya ngomong sesuai dengan keinginannya juga mengenai pembagian 120 juta yakni 80 juta untuk jasa konsultan dan sisanya pembagian sekian-sekian," ujarnya.

Atas pernyataan saksi tersebut Suparta membantah jika saksi Zubair tak pernah menerima uang darinya sebagai fee dalam pengurusan perpanjangan IUP PT MAJU. Suparta merasa pernah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Zubair sebagai fee. Penyerahan uang tersebut terjadi saat di warung kopi.

"Saya pernah memberi uang sebesar Rp 2,5 juta ketika ketemu di warung kopi sebbelumnya dan itu sebagai fee," ujar Suparta.

Selain Zubair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan pegawai BPMPPT Kabupaten Beltim, Budi Yuliansyah. Ia mengatakan dari tiga IUP yang diajukan perpanjangan PT MAJU, hanya satu yang bisa dilakukan perpanjangan. Pasalnya dua IUP tersebut telah habis masa berlakunya sejak tahun 2012.

Setelah menerima pengajuan surat perpanjangan izin tersebut, pihak BPMPPT kemudian mengadakan rapat. Hasil rapat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Belitung. Bahkan pihak Distamben juga mengetahui hasil rapat tersebut.

"IUP Nomor 079 itu kita minta dilengkapi administrasinya, karena belum habis izinnya, sedangkan IUP nomor 080 dan 081  sudah habis izinnya dan kita rapatkan dengan pimpinan pada bulan Maret," ujarnya.

Dipenghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya SH MH memerintahkan pihak JPU untuk kembali menghadirkan dua saksi yang berhalangan hadir saat persidangan selanjutnya. Persidangan perkara ini baru akan digelar dua pekan mendatang. (Tim**)