Ticker

6/recent/ticker-posts

MOTIF DENDAM MEWARNAI KETERANGAN SAKSI PENUSUKAN

Tanjungpandan (Satam Expose);
Sidang kasus pembunuhan Yusito dengan pelaku Kandu' di Tanjung Binga pada 13 September 2014 digelar pada hari rabu(3/12) beragendakan mendengarkan keterangan saksi kejadian yakni: Maulana, Rusdi, Riko, Kailani, Ardi dan Appe.

Saksi Rusdi yang diketahui sebagai adik korban dalam keterangannya menuturkan mengetahui peristiwa penusukan terhadap Yusito kakaknya setelah diberitahukan oleh kailani dan langsung menuju rumah sakit sekitar jam 12 malam dan kondisi korban sekarat. Setelah mendapatkan pertolongan medis akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir di RSUD Kabupaten Belitung.

Saksi tidak mengetahui pasti awal mula  pertikaian berujung maut tersebut, namun  dari teman korban Ambo diketahuinya pelaku memang dendam kepada korban.
Saksi juga tidak mengenal pelaku secara langsung.

Hal senada juga diungkapkan saksi Ambo' yang mengetahui peristiwa tersebut dari Riko dan segera  ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), demi melihat korban sudah bersimbah darah ia segera mencegat mobil untuk membawa korban ke rumah sakit.

Sepengetahuan Ambo' sekitar satu bulan sebelum peristiwa penusukan maut tersebut ia pernah mendamaikan pelaku dan korban terkait pertikaian keduanya, yang mana ketika itu pelaku melapor kepadanya bahwa jok sepeda motornya dibabat parang oleh korban. Kejadian tersebut akhirnya didamaikan oleh Ambo'.
"Waktu itu pelaku mampir kerumah mengatakan jok motornya diparangi korban, saya bilang udah jangan diperpanjang nanti biar saya yang ganti. Setelah itu keduanya saya pertemukan dan berdamai karena kami semua adalah teman," ujarnya.

Demikian pula Riko yang berada di dekat TKP  ketika itu mengetahui pertikaian korban dan pelaku namun tidak melihat secara langsung, ia hanya melihat korban bangkit berlumuran darah dan iapun segera menjauh dan lari melaporkan kejadian itu kepda Rusdi adik korban.

Mendengarkan kesaksian para saksi tersebut pelaku membantah jika melakukan penusukan dengan latar dendam namun pelaku juga merasa tidak pernah berdamai atau didamaikan dengan korban.
 
Sidang dengan Pimpinan Majelis Hakim Andri Natael Partogi, SH tersebut diakhiri setelah mendengarkan kesaksian lima dari enam saksi yang hadir. Saksi Kailani karena alasan kesehatan tidak jadi diambil kesaksiannya dan baru akan didengarkan kesaksiannya pada sidang selanjutnya. (Tim***)