Ticker

6/recent/ticker-posts

Pria Bongsor Nekad Mencuri Lantaran Terlilit Hutang

SATAMEXPOSE, TANJUNGPANDAN - Lantaran terlilit hutang, Tori (25) alias Gendut warga Jalan di Ponogoro, Tanjungpandan, Belitung , terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resort  Belitung. Pria yang bertubuh bongsor ini diduga melakukan tindak pencurian. Ironinya, Tori diciduk saat sedang menemani istrinya seusai bersalin. 

"Terpaksa bang maling, karena mau bayar hutang sama teman aku di pasar ikan. Ya kalau tidak begitu gimana aku mau bayar," ungkap Tori kepada Satam Expose rabu (1/10) kemarin.

Dalam aksi pencurian tersebut pelaku berhasil mendapatkan Televisi (TV) berukuran 14 inch sebanyak 1 unit, Play Station (PS) 2 sebanyak 1 unit, 2 derigen bensin berukuran 20 liter dan berbagai macam rokok sebanyak satu rak. Bahkan bapak dari dua anak ini kini telah menjual barang-barang hasil curiannya tersebut.

"PS aku jual dengan kakak aku yang ada di Manggar, TV juga sudah aku jual dengan kawan tapi sampai sekarang belum dibayar, cuma Rp. 100.000,- TV itu aku jual. Kalau bensin dengan rokok sudah aku jual semua," tuturnya.

Tori yang sebelumnya diduga telah mencuri warung milik Juardi alias Wewet (31) warga Jalan Gaparman, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan pada selasa (5/8) silam. Pelaku yang nekat mencuri barang-barang di warung Wewet ini mengakui terpaksa harus melakukan hal tersebut lantaran terlilit hutan kepada rekannya yang ada di pelabuhan Pasar Ikan sebesar Rp. 5 Juta.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Joko Handoni seizin Kapolres Belitung AKBP Bobby Marpaung mengatakan, pelaku yang kini sudah diamankan oleh pihaknya kini akan terus diproses. Bahkan polisi tidak memungkiri akan melakukan pengembangan lebih jauh terhadap kasus yang menjerat pelaku atas nama Tori.

"Pelaku sudah kita amankan untuk di tindaklanjuti. Ini juga masih dalam pengembangan kasus lainnya," kata Joko Handono kepada Satam Expose rabu (1/10).

Dari tangan pelaku,  polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa TV 14 inch, Playstation 2 berupa 1 unit dan 2 jerigen bensin. Akibat tindakpidana tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya 7 tahun masa kurungan. Semua BB itu juga sekarang sudah kita amankan," tandasnya. (241)