Ticker

6/recent/ticker-posts

Akibat " Cemburu" Residivis Nekat Aniaya Teman Sendiri

TANJUNGPANDAN (SATAM XPOSE)
Akibat memendam api cemburu, seorang bujangan dengan inisial Mt (26) warga Desa Batu Itam Kecamatan Sijuk harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap temannya Fj (22) warga Desa Terong Kecamatan Sijuk.
Peristiwa tragis itu dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban yang mana beberapa hari sebelumnya pelaku pernah menemukan korban yang sedang tiduran dengan kekasih  pelaku di rumah kontrakan miliknya Jalan Kapten Saridin Gg. Cengkeh Kelurahan Paal Satu Tanjungpandan. Namun ketika itu pelaku masih memendamnya.

"Aku cemburu dengan dia, soalnya beberapa hari lalu dia tidur disebelah cewek aku. Aku cuman diam waktu itu, tapi tadi pagi ia datang ke kontrakan lagi langsung aku hajar,"  ujar pelaku kepada tim 'SX' rabu (24/9).

Pelaku juga menuturkan bahwa korban pagi itu datang kekontrakannya dan sempat mencacimaki dirinya. Tak tahan mendengar cacian, pelaku lantas mengambil botol dan memukul kepala korban dan dengan berbekal pecahan botol tersebut pelaku kembali menyerang leher korban.

"Tadi pagi ia datang ke tempatku dan langsung memakiku dengan kata 'taik' serta meludah. Kebetulan aku lagi minum bir dan langsung aku pukul kepalanya dengan botol bir, memang awalnya aku sudah kesal dengan dia," tutur Mt menerangkan alur kejadian.

Pelaku juga menuturkan perkelahian antara dirinya dan korban berlangsung lama, pelaku juga sempat mengejar korban dengan sebilah parang yang membuat korban kabur. 

Tidak lama berselang, korban kembali lagi bersama temannya dan kali ini pelakulah yang justru kabur diburu oleh korban dan temannya dengan menggunakan kayu.

KBO Reskrim Polres Belitung, Ipda Karyadi menyebutkan ketika polisi mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memburu pelaku. Polisi yang sudah mengenali ciri-ciri pelaku dengan cepat meringkusnya.

"Tadi pagi langsung kita tangkap, pelaku mudah kita lacak karena ia adalah resedivis dan ini kali keempat dia melakukan tindakan kriminal," ungkap Karyadi ketika ditemui di ruang kerjanya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, botol bir yang pecah dan pakaian pelaku.

"Pelaku melukai korban dengan botol bir yang sudah pecah, korban juga sempat masuk UGD (Unit Gawat Darurat) dan menderita luka sobek sebanyak 12 jahitan dibagian leher.  Saat ini pelaku kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya. (tim***)





A6F50CBB-F1C5-495B-AE12-3003624F8F23