Belitung | Satamexpose.com – Sosialisasikan dampak hukum perkawinan tidak tercatat dan aspek hukum pertanahan di Desa Mempayak, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tandai berakhirnya kegiatan road show Lembaga Bantuan Hukum Belitung terkait sosialisasi Undang-Undang no. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jum’at (17/10) lalu.
Heriyanto, S.H., M.H., CPM., selaku Ketua LKBH Belitung mengatakan acara sosialisasi bantuan hukum gratis dan penyuluhan hukum seperti ini di wilayah Kabupaten Belitung Timur sebelumnya pernah dilaksanakan di Desa Kurnia Jaya, Desa Lalang di Kecamatan Manggar dan Desa Lilangan Kecamatan Gantung.
"Pelaksanaan sosialisasi bantuan hukum gratis dan penyuluhan hukum kali ini bertepatan dengan kegiatan penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) Desa Mempayak kepada masyarakat miskin penerima bantuan,” terang Heriyanto.
Sementara itu, Kepala Desa Mempayak, Yuli Darta mengapresiasi kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum oleh LKBH Belitung dan berharap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Desa Mempayak umumnya.
"Kita berterima kasih kepada tim LKBH Belitung yang telah bersedia untuk memberikan penyuluhan hukum kepada kita, dan mohon untuk diperhatikan supaya kita bisa tahu mengenai persoalan hukum,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Karena bertepatan dengan waktu penyerahan BLT (Bantuan Langsung Tunani), Yuli Darta meminta warganya untuk mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terlebih dulu.
Dendy Matra Nagara, S.H, saat menyampaikan materinya menyebutkan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin adalah pembebasan biaya untuk membayar jasa pengacara.
"Jadi masyarakat penerima bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa pengacara, apabila telah memenuhi persyaratan salah satunya adalah adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Lurah atau dengan terdaftarnya masyarakat tersebut di dalam DTKS dan/atau membawa dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu," paparnya.
Untuk materi akibat hukum perkawinan tidak tercatat Hendera Wang , S.H menekankan pada dampak perkawinan yang tidak dicatatkan, dimana negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum terkait data kependudukan anak hasil dari perkawinan tersebut.
“Apabila terjadi perceraian maka akan kesulitan dalam hal urusan harta bersama, waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan,” ujarnya.
Pemateri ketiga, Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes, menekankan pentingnya pendaftaran tanah mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Atas Satuan Rumah Susun.
"Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki masyarakat perorangan wajib untuk didaftarkan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya PP ini, karena setelah 5 tahun alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti hak atas tanah dan hanya sebagai bukti petunjuk dalam pendaftaran tanah,” jelas Rio.
Acara diakhiri dengn sessi tanya jawab yang diwarnai pertanyaan terkait solusi penerbitan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk warga masyarakat yang mengajukan, mengingat ada Surat Edaran dari Bupati Belitung Timur kepada Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Belitung Timur yang isinya menghimbau Kepala Desa untuk berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menerbitkan SKTM sedangkan masyarakat yang mengajukan SKTM tidak masuk terdaftar dalam DTSEN.
"Jika tujuannya adalah untuk meminta bantuan hukum, sepanjang Kades telah melakukan pengecekan faktual kami akan berikan layanan dan bantuan hukum, meskipun tidak terdaftar di dalam DTSEN,” ujar Heriyanto memastikan.
Menurutnya, persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan pengganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) faktanya memang masih belum valid.
“Kami juga berharap pendataan ulang DTSEN terhadap masyarakat bisa dilakukan agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada masyarakat miskin/pra sejahtera,” tandas Heriyanto, S.H., M.H., CPM. (rls)
0 Komentar