Belitung | Satamexpose.com – Dalam rangka melaksanakan program kerja pelaksanaan bantuan hukum Non-Litigasi dengan mengangkat materi Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, Hukum Perikanan dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung gelar Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (19/9).
Kepala Desa Selat Nasik, Anuar mengapresiasi tim LKBH Belitung yang berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyuluhan hukum dengan materi yang sangat cocok dengan kondisi masyarakat di Desa Selat Nasik.
"Saya selaku Kepala Desa menyampaikan terima kasih, karena LKBH Belitung telah bersedia untuk datang ke Desa kami untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada warga kami khususnya masyarakat kurang mampu untuk bisa mengerti dan memahami hukum sesuai dengan permasalahan yang mereka hadapi," ujarnya.
Menurutnya, selaku pemerintah desa pihaknya selalu berusaha untuk mencarikan solusi dan memusyawarahkan di kantor desa apabila ada permasalahan-permasalahan hukum di antara warga masyarakat desa.
Heriyanto, S.H., M.H., CPM selaku Ketua LKBH Belitung pada kesempatan itu menegaskan kehadiran pihaknya sekaligus menginformasikan adanya program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dari pemerintah berdasar Undang-Undang Bantuan Hukum.
"Masyarakat tidak mampu secara ekonomi di Desa Selat Nasik yang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata dan tidak mampu membayar jasa pengacara tidak perlu kawatir lagi, karena Negara hadir melalui kami sebagai organisasi bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis (tidak dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa pengacara)," tegasnya.
Selain itu, Heriyanto juga menjelaskan syarat dan cara pengajuan bantuan hukum yang dapat diajukan oleh masyarakat tidak mampu/miskin ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung selaku Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Pulau Belitung.
Sementara itu, M. Arif Febrianto selaku pemateri lebih menekankan pada Hukum Perikanan terkait larangan maupun hal-hal yang diperbolehkan bagi para nelayan dalam melakukan kegiatan perikanan (penangkapan ikan) yang sesuai dengan aturan hukum.
"Karena masyarakat Desa Selat Nasik mayoritas adalah nelayan, maka harus mengetahui aturan hukum terkait dengan kegiatan perikanan,” jelasnya.
Menurut Arif, terdapat cara-cara penangkapan ikan maupun penangkapan ikan jenis-jenis tertentu yang dilarang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perinanan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.
Hendera Wang Indera, S.H pada kesempatan itu mengangkat materi pentingnya pencatatan perkawinan.
"Perkawinan dianggap sah jika telah dicatatkan ke Kantor Urusan Agama bagi yang muslim atau ke Kantor Catatan Sipil bagi non muslim," paparnya.
Hendera menerangkan dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan baik ke KUA maupun ke Kantor Catatan Sipil, diantaranya negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum terkait dengan data kependudukan anak hasil dari perkawinan yang tidak tercatat, kemudian apabila terjadi perceraian maka akan kesulitan dalam hal urusan harta bersama, waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan.
Antusiasme peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum tampak saat session diskusi/tanya jawab yang membuat acara menjadi cair antara peserta dengan pemateri karena terjadinya proses diskusi dua arah. (rls)

0 Komentar