Ticker

6/recent/ticker-posts

GAGALKAN PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH, LIMA BELAS ORANG DIAMANKAN POLISI



Belitung | Satamexspose.com -  
‎Sebanyak 300 karung timah yang direncanakan akan diangkut keluar Pulau Belitung berhasil digagalkan Polres Belitung, Selasa (30/9).
‎Dengan menggunakan kapal KM. NIKI LUIZ 01, para pelaku ilegal meaning berusaha melakukan penyelundupan pasir timah melalui perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
‎Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K, M.Si seizin Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K kepada wartawan menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas bongkar muat karung berisi pasir timah menggunakan kapal kayu di kawasan Pantai Tanjung Kelayang pada Senin (29/9) malam.
‎Setelah dilakukan pengecekan tempat yang dimaksud, pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas.
‎"Sepengatahuan kami ditempat yang dilaporkan tidak ada aktivitas kapal, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk bersama melakukan patroli di perairan Tanjung Kelayang," paparnya.
‎Pada Selasa (30/9), sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil menemukan kapal kayu KM. NIKI LUIZ 01 yang mengangkut sekitar 300 karung berisi pasir timah yang disinyalir akan dibawa ke luar negeri.
‎Kapal beserta seluruh awak langsung diamankan ke Dermaga Sat Polairud Polres Belitung.
‎"Ada lima belas orang yang terdiri dari ABK dan kuli panggul berhasil kita amankan," ujarnya.
‎Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan 15 orang dengan inisial: AJ (25), selaku penanggung jawab, nahkoda kapal berinisial I (51), RZ (53), HS (48), A (48), R (44), H (42), HR (38), RJ (30), M (27), IS (26), HD (25), dan P (25), B (24), dan RF (16).
‎“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku, dan menginventarisasi barang bukti. Polres Belitung berkomitmen menindak tegas praktik ilegal mining yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma, Selasa (30/9).
‎Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
‎Ketika ditanya terkait pemilik timah, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K.,S.I.K pihaknya saat ini sudah mengantongi nama pemilik.
‎"Polres Belitung tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengangkutan timah ilegal," tandasnya. (fr1)

Posting Komentar

0 Komentar