Ticker

6/recent/ticker-posts

KORUPSI MENCAPAI 4 MILIAR RUPIAH, KETUA DAN BENDAHARA KONI BELITUNG PERIODE 2016-2020 RESMI DITAHAN


BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Diduga korupsi dana hibah dan rugikan negara mencapai Rp. 4 miliar rupiah, Ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung periode 2016-2020 berinisial AN dan M resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Belitung, Selasa (15/4).

Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan penyelidikan perkara tipikor dana hibah KONI Kabupaten Belitung dimulai sejak tahun 2024, dimana ada dugaan dana hibah KONI Kabupaten Belitung sejak tahun 2016 sampai 2020 dipergunakan tidak sesuai aturan. 

Penyidik mengendus kerugian negara mencapai Rp. 4 miliar dalam kurun periode tersebut. 

"Hari ini kami sudah menetapkan tersangka baru dan sudah langsung kami tahan di lapas," ujarnya.

Menurutnya, peruntukan dana hibah itu terimplikasi beberapa pengeluaran fiktif.

Dia antaranya, anggaran pembinaan atlet yang justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan beberapa pengeluaran tidak sesuai peruntukan tetapi laporan pengeluarannya dibuat seolah-olah benar, serta adanya anggaran pembayaran artis.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Babel, disepakati nilai taksiran kerugian negara tidak jauh berbeda dengan yang dihitung oleh penyidik. 

"Kemarin kami masukan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 3 sampai 4 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Belitung Anggoro Wicaksono mengatakan kepada wartawan bahwa dari serangkaian kegiatan, event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Babel dan pembayaran bonus atlet tahun 2018 menjadi perhatian penyidik Kejari Belitung. 

"Memang yang menarik itu di 2018, karena ada pihak yang bermain.
Di situ ada kegiatan Porprov di Bangka dan bonus atlet," jelasnya.

Menurutnya, penyidikan anggaran dana hibah untuk KONI Kabupaten Belitung periode 2016 - 2020, terpantau dana hibah terbesar yakni pada tahun 2018, mencapai Rp. 15 miliar. 

"Penyidikannya dimulai dari tahun 2016 sampai 2020, namun tahun 2016 sampai 2017 tidak terlalu besar. Tahun 2018 sampai 2020 mulai terlihat banyak penyalahgunaan dana hibahnya," ungkap Anggoro. 

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menduga terjadi kegiatan fiktif tapi ada pertanggungjawaban, adanya mark up dan kegiatan yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban hingga pembayaran artis.

Saat ini pemeriksaan masih terus berjalan terhadap kasus ini dan Anggoro juga tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini.

"Diduga ada pihak di atas Ketua KONI ini yang istilahnya cawe-cawe dan itu nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya," tandasnya. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar