Gambar ilustrasi.
BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Terdakwa Leo Sumardi dan terdakwa Difriandi alias Kudev pelaku pemanenan sawit dalam kawasan hutan di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp.1,5 miliar dengan catatatan jika tidak dibayarkan diganti kurungan 6 bulan penjara, Rabu (16/4).
Kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit truk BN 8949 WX dan uang tunai sebagai pengganti barang bukti tanda buah segar (TBS) senilai Rp.14,1 juta dirampas untuk negara.
Sedangkan tombak dan dua TBS dirampas untuk dimusnahkan. (fr1)
0 Komentar