BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM – Terkait pemberitaan Proyek Peningkatan Situ Kolong Minyak (lanjutan) di Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Masyarakatan (DPW LIDIK) Provinsi Bangka Belitung, Samsurizal beranggapan Proyek yang menelan anggaran APBN dengan nilai Rp. 36.846.628.000,- dikerjakan secara amburadul dan tidak profesional, Selasa (10/12).
Samsurizal mengatakan dirinya beberapa waktu lalu juga merasa heran dengan pemancangan tiang yang menjadi penopang utama proyek tersebut sebagian besar terpasang miring.
"Tidak perlu diukur, secara kasat mata-pun terlihat pemancangan yang dilakukan miring dan tidak beraturan," ujarnya kepada Satamexpose.com, Selasa(10/12).
Alasan yang dibuat oleh pihak Kepala Satuan Satuan Kerja Non Vertikal Pelaksanaan Jaringan Sumber air (SNVT PJSA) Bangka Belitung Agus Saputra menurutnya sangat tidak masuk akal.
"Kalau dibawah itu batu karang, mungkin saja terjepit, tapi kalau batu granit tidaklah mungkin, ini alibi yang dibuat-buat. Kalau pengawasnya yang tidak ada atau tidak menguasai teknis pekerjaan itu baru mungkin," tambahnya.
Ia menduga miringnya tiang pancang pada kegiatan pembangunan tersebut dikarenakan kelalaian pada saat pelaksanaan pekerjaan pemancangan,
"Kemungkinan tidak/kurangnya kontrol pada saat pemancangan oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.
Seharusnya, jika tiang menjadi miring, maka harus dihentikan dulu pemancangannya dan jika sudah tidak memungkinkan, maka harus dilakukan penyesuaian sumbu jatuh hammer supaya sejajar dengan kemiringan sumbu tiang. Jika kemiringan tetap bertambah di luar tolerasi maka pemancangan harus dihentikan," jelasnya.
Demikian pula dengan pernyataan jumlah tiang yang mengalami kemiringan kurang dari 50 tiang.
"Saya dan juga banyak masyarakat menyaksikan kok, banyak sekali bukan hanya 50, bahkan boleh dikatakan lebih dari sebagian tiang terpancang miring, hanya saja saat ini sudah dipotong pendek dan ditutup dengan beton agar tidak terlihat dari jalanan," katanya.
Terkait toleransi kemiringan, Syamsu sebut terlalu berani jika dikatakan dibawah 30 derajat.
"Toleransi kemiringan 2 derajat saja itu dimungkinkan untuk satu dua tiang, kalau banyak apalagi dengan kemiringan dibawah 30 derajat sangat luar biasa menurut saya," ujar Samsurizal menyayangkan.
Perhitungan masa kerja juga aneh baginya jika dikatakan berakhir pada 31 Desember 2024.
"Kalau saya hitung kalender dari 19 April 2024 jika ditambahkan 240 hari kerja, harusnya pekerjaan proyek tersebut akan berakhir 5 hari kedepan atau pada 15 Desember 2024," tambahnya lagi.
Menurutnya, setelah 15 Desember 2024 mendatang memang bisa diperpanjang dengan ketentuan denda permil tentunya ataupun dikenakan denda maksimum 5% dari pagu proyek dengan perpanjangan waktu maksimal 50 hari, yang artinya akan melewati tahun anggaran 2024.
"Kami juga akan segera bersurat kepada pihak Kejaksaan dan instansi yang berkewenang lainnya untuk menindak lanjuti temuan-temuan dan kejanggalan atas pengerjaan Proyek Peningkatan Situ Kolong Minyak (lanjutan) di Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tandas Samsurizal. (fr1)