Belitung|Saramexpose.com - DPRD Belitung gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik hutang kegiatan Belitung Chinese International Festival (BCIF) 2024, Selasa (19/11).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, panitia dan vendor menuntut kejelasan mengenai utang yang masih menggantung.
Ketua Penyelenggara BCIF, Ayie Gardiansyah menjelaskan jika acara BCIF 2024 merupakan inisiasi penuh dari Yuspian yang ketika itu menjabat sebagai PJ Bupati Belitung.
"Saya ditunjuk sebagai Ketua penyelenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.4/033/KEP/DISPAR/2024," ujarnya.
Menurutnya, saat itu ia telah menyatakan kepada PJ Bupati hanya sanggup mencari sponsor atau donatur hingga Rp. 300 juta.
"Pak Yuspian dan Dody Yuristian menyatakan menyanggupi akan mencari kekurangan biaya BCIF dalam rapat panitia," tambahnya.
Selain itu menurutnya panitia telah beberapa kali meminta penangguhan atau pembatalan sebagian kegiatan karena dana tidak mencukupi.
Ketika itu Yuspian tetap memutuskan agar acara berjalan sesuai rencana dan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, panitia bahkan terpaksa meminjam Rp.120 juta dari pihak ketiga.
Ayie menambahkan, ketika kegiatan berakhir pihaknya sempat menemui Yuspian di rumah dinas terkait pelunasan hutang yang timbul akibat kegiatan tersebut.
"Saat itu Yuspian menjanjikan akan melunasi pembayaran utang BCIF jika maju dalam Pilkada Belitung 2024 dan jika dirinya tidak ikut dalam Pilkada Belitung maka Yuspian mengatakan akan membayar utang dengan cara menyicil," paparnya.
Namun kejelasan pelunasan hingga saat ini belum ada dan menurut Ayie komunikasi dengan Yuspian saat ini telah terputus.
Sementara, pengendali kegiatan yakni Yuspian dan Dody Yuristian, tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga penyelesaian mengalami jalan buntu.
"Kami sebenarnya enggan memperpanjang masalah ini, karena sudah sangat memalukan. Alangkah baiknya beliau (Yuspian) hadir kalau merasa bertanggung jawab dan ada jalan keluarnya, jangan sampai hilang, saya tidak tahu beliau dimana, Dody pun hilang," ujar Kaka selaku vendor.
Sementara itu, Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Nuraini mengatakan terkait Keputusan Bupati yang tertuang dalam SK tentang pembentukan panitia BCIF 2024. tidak secara langsung mengatur kegiatan, melainkan hanya pembentukan panitia yang berlaku dari 9 Maret hingga 4 April 2024.dan mengarahkan agar dana kegiatan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024, namun sekedar mengatur peran, serta OPD dalam kepanitiaan dan bukan alokasi anggaran kegiatan.
"Dalam peraturan pemerintah daerah, kegiatan yang akan dilaksanakan seharusnya dianggarkan dan tertera dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA). Namun, dalam hal ini, anggaran untuk kegiatan BCIF tidak tercantum di dalam DPA. Hal ini menyebabkan kebingungannya terkait tanggung jawab pembayaran," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat itu.
Ia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui gugatan perdata, mengingat adanya dugaan wanprestasi atau jalur pidana jika terdapat indikasi adanya penggelapan dana atau penyalahgunaan wewenang.
Mendengarkan uraian tersebut, akhirnya pihak DPRD Belitung terkait penyelesaian hutang kegiatan BCIF 2024 sebesar Rp546.670.886 yang melibatkan sejumlah pihak, merekomendasikan beberapa langkah penyelesaian diantaranya menghadirkan Yuspian dan Dody Yuristian serta meminta Dinas Pariwisata sebagai leading sector dapat mengawal penyelesaian hutang tersebut.
Menurutnya, DPRD Belitung akan tetap membantu, mengawal, mengawasi dan ikut berperan dalam mendukung Panitia BCIF 2024 untuk menyelesaikan persoalan tersebut
"Mendukung yang dimaksud, bukan berarti ikut membantu melunasi hutangnya, tapi secara lembaga, DPRD akan mengawal dan mendorong sampai masalah ini bisa diselesaikan," tandas Vina Cristyn Ferani. (fr1)