Belitung|Satamexpose.com - Tim penyidik Pidsus Kejari Belitung setelah melakukan penyitaan objek dugaan tipikor yakni lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Paal Satu seluas ± 8.236,725 M2, kembali menyita lahan seluas ± 2.683,74 Meter persegi milik tersangka Iwan Sahie alias Agiok (62) yang berbatasan langsung dengan lapangan bola Paal Satu. Penyidik menilai tanah lahan tersebut merupakan satu hamparan dengan lapanngan bola yang sebelumnya telah diterbitkan SKT secra terpisah, Jum'at(12/7).
Selain itu, berkas perkara sekaligus barang bukti, tersangka kini mulai dilimpahkan dari penyidik Seksi Pidana Khusus kepada penuntut umum Kejari Belitung atau tahap dua pada Kamis (11/7) kemarin.
Setelah tahap dua ini, tersangka resmi menjadi tahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan menjelang persidangan
Sebelumnya pada tanggal 02 Juli 2024 tim penyidik telah lebih dulu melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka Muhammad Yusuf kepada tim penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap P-21.
Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guswandri menuturkan, pelimpahan perkara tersebut mengacu kepada pasal 139 KUHAP bahwa penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap, maka akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Nantinya penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan untuk dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang," tuturnya.
Selain berkas perkara dan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen - dokumen, alat komunikasi elektronik, barang berharga berupa perhiasan dan kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Sebelumnya penyidik juga telah menyita tanah lapangan bola paal satu seluas ± 8.236,725 M2 yang telah dikuasai oleh tersangka IS yang merupakan Objek dari perkara ini, selain itu ada tindakan lanjutan dari penyidik, dimana kembali melakukan penyitaan tanah yang juga dikuasai oleh tersangka IS seluas ± 2.683,74 M2 yang berbatasan langsung dengan lapangan bola paal satu, penyidik menilai tanah lapangan seluas ± 2.683,74 M2 tersebut merupakan satu hamparan lapangan bola yang sebelumnya telah diterbitkan SKT secara terpisah," tambahnya.
Hal tersebut menurutnya diduga merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa pidana atau modus yang dilakukan tersangka untuk mengambil alih atas tanah lapangan Bola paal satu seluas ± 8.236,725 M2.
“Saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan di hari yang sama berkas kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pangkalpinang. Saat ini kita menunggu jadwal sidang dari pengadilan," tandas Riki Guswandri.
Terhadap kedua tersangka di sangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (mt).