Belitung|Satamexpose.com – Terkait mega korupsi tata kelola dan tata niaga pertimahan di Babel, Forum Komunikasi Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Koordinator Wilayah Kabupaten Belitung, memberikan dukungan moril kepada Kejaksaan Agung RI melalui suratnya.
Ketua Forum Komunikasi Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Muhtar Motong yang biasa disapa H. Tare' ketika ditemui Satamexpose.com mengatakan pihaknya mendukung penuh untuk terwujudnya supremasi hukum yang baik.secara resmi memberikan dukungan moril dan meminta agar para pelaku dikenakan pasal-pasal berat serta meminta agar tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Berdasarkan pertimbangan, kita menggap kurun waktu 2015 hingga 2022 cukup panjang untuk masa korupsi berjemaah yang melibatkan penguasa, pengusaha daerah dan tingkat nasional hingga kalangan selebritis sehingga merugikan negara dengan nilai yang fantastis hingga ratusan trilyun rupiah," ungkapnya.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 271 trilyun atas mega korupsi tata kelola dan tata niaga pertimahan di Babel hakekatnya yang dirugikan bukan hanya negara namun rakyat Kepulauan Bangka Belitung.
"Masyarakat kita di Bangka dan Belitung yang merasakan dan menanggung akibatnya baik secara ekonomi maupun lingkungan. Sudah selayaknya daerah ini mendapatkan Dana Alokasi Khusus Lingkungan selain itu dana royalti yang selama ini hanya 3 persen kita mintakan dinaikkan hingga 5 persen serta saham Pemerintah Provinsi Babel di PT Timah sebesar 14 persen," tegasnya lagi.
H. Tare' juga menegaskan pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI bukan hanya mengusut para pelaku tindak pidana korupsi tata kelola dan tata niaga pertimahan di Babel tetapi juga mengusut tuntas mereka yang telah menerima aliran dananya dan dikategorikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita minta agar para pelaku dan anteknya mendapatkan hukuman terberat hingga hukuman mati," tandasnya. (ram)