Belitung|Satamexpose.com – Sidang perdana pra peradilan terkait sah atau tidaknya penahanan terhadap Muhammad Yusuf, S.STP dan Iwan Sahie selaku tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (26/3).
Sidang dipimpin hakim tunggal Endi Nursatria dihadiri tim kuasa hukum Wandi, Ardiansyah dan Dinendra selaku pihak pemohon, dan dari Kejari Belitung selaku pihak termohon.
Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum penggugat satu, Wandi dihadapan hakim menyatakan mencabut gugatan perkara nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Tdn dengan penggugat Muhammad Yusuf dengan dalih masih terdapat berkas yang belum lengkap.
"Tapi kami tetap mendukung prapid dari pihak tersangka kedua," ujar Wandi.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya membenarkan kabar pengajuan pencabutan gugatan dari pemohon Muhammad Yusuf.
"Iya, prapid atas nama pemohon Muhammad Yusuf dalam sidang hari ini, kuasa hukumnya mengajukan pencabutan perkara," tegas Benny Wijaya
Lebih lanjut, Benny mengatakan pengajuan pencabutan gugatan bisa saja diajukan oleh pihak pemohon.
"Bisa, namun dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut tergantung keputusan hakim," tandas Benny Wijaya. (ram)